Toko Modern Menjamur Dewan Geram, Pemkot Mojokerto Terkesan Tutup mata  

Febriana Meldyawati.

Kota Mojokerto, Bhirawa
Kalangan DPRD KotaMojokerto menyoal menjamurnya toko modern di Kota Mojokerto. Para wakil rakyat itu menilai obral ijin toko modern bakal menggencet usaha toko tradisional milik rakyat jelata. 
“Banyak juga ditemui toko modern yang melanggar ketentuan zonasi (300 meter dari pasar tradisional, red) dalam perda. Namun baik Dinas perizinan dan Satpol PP tutup mata,” kritik Febriana 
Meldyawati, anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto.
Politisi Banteng itu mengaku menerima informasi perihal dugaan pelanggaran perda toko modern. Menurutnya, toko modern di jalan Residen Pamuji di depan pasar tradisional Tanjung Anyar jelas melanggar perda. Namun, dinas terkait malah menerbitkan perpanjangan izin.”Jelas melanggar Perda 18 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern,” tegasnya.
Lebih lanjut Febriyana menjelaskan semangat zonasi toko modern dalam perda 18 tahun 2015 adalah untuk melindungi toko kelontong dan toko kecil yang mana mereka adalah pemilik modal kecil. “Kalau jelas-jelas dilanggar lalu dimanakah posisi pemerintah jika masih membiarkan pelanggaran perda ini trs dilakukan,” tuturnya.
Kedepan ia mendesak kepada Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari agar tegas membatasi atau melakukan moratorium izin toko modern yang jumlahnya sudah menjamur. Terutama yang melanggar zonasi. “Harus ada ketegasan pemerintah, jangan bersembunyi dibalik investasi tapi membunuh ekonomi rakyat,” pungkasnya. [kar]

Tags: