Toko Modern Surabaya Dilarang Jual Miras

Toko modern yang ada di Jalan Darmo tepatnya di depan Rumah Sakit Darmo masih pajang minuman keras, Senin (9/3). [geh/bhirawa]

Toko modern yang ada di Jalan Darmo tepatnya di depan Rumah Sakit Darmo masih pajang minuman keras, Senin (9/3). [geh/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Mulai 16 April 2015 seluruh toko modern dan pasar tradisional yang ada di Kota Surabaya dilarang jual minuman keras (Miras). Pemerintah Kota Surabaya mulai melakukan sosilisasi dan pendataan terhadap hotel, restoran, tempat hiburan malam serta minimarket yang menjual minuman beralkohol minimal tipe A dengan kadar alkohol di bawah 5 persen.
Kabid Perdagangan Disperindagin Kota Surabaya mengatakan, kegiatan sosilisasi telah dilakukan sejak, Jumat (6/3) lalu. Dalam proses sosialisasi itu, pihaknya memberitahukan tenggang waktu larangan peredaran minuman beralkohol sesuai Permendagri Peraturan Menteri Perdagangan (Permendagri) No 6 Tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yakni 16 April.
” Kita melakukan pemberitahuan sehubungan dengan tenggat waktu dari Kementrian Perdagangan. Sosialisasi ini terus kami lakukan sampai outlet-outlet toko modern yang ada di Surabaya tidak lagi menjual minuman keras di gerai mereka” jelas Didik pada Bhirawa, Senin (9/3).
Didik mengatakan, sosialisasi ke tempat yang pernah dikunjugi kadang dilangi kembali. Pasalnya, seringkali saat melakukan kegiatan tersebut, pihak Disperindag tidak bertemu dengan pimpinannya.”Sering kita tidak bertemu dengan pimpinannya, makanya jika tidak membuahkan hasil kita ulangi lagi,” tandasnya.
Ia menambahkan, untuk sementara ini kegiatan sosialisasi dilakukan di restoran, tempat hiburan malam . Namun demikian, nantinya akan diperluas hingga ke minimarket.”Kita masih mulai di gerai restoran, nanti ke minimarket. Karena sekarang sejumlah  minimarket kan masih sibuk dengan pengurusan perizinannya,” terangnya.
Didik mengatakan, peredaran minuman beralkohol diperbolehkan ditempat tertentu seperti di hotel. Pasalnya, peredaran minuman beralkohol ditempat tersebut berkaitan dengan sektor pariwisata.”Minuman alkohol itu kan untuk kebutuhan tamu-tamu asing. Kalau di luar itu dilarang,” tegasnya.
Larangan peredaran minuman beralkohol di minimarket, karena dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif pada masyarakat.”Karena dampaknya dikhawatirkan pada generasi muda, makanya ada larangan tidak menjual di minimareket,” imbuhnya.
pihaknya mengatakan menjelang tenggat waktu pelarangan, pihaknya intensif melakukan pendekatan persuasif kepada pihak pengusaha. Sosilisasi itu bertujuan, agar masyarakat mengetahui adanya pembatasan peredaran minuman beralkohol.
Ke depan, menurutnya akan ada retribusi tempat penjualan minuman beralkhohol. Tujuannya untuk mengendalikan peredarannya. Pengendalian tersebut, selain untuk mengeliminasi dampak negatif pada masyarakat. Sektor pariwisata juga agar tidak terganggu. “Nanti akan ada retribusi minuman beralkohol,” tuturnya.
Pasalnya, menurut Didik,  Surabaya merupakan kota besar yang tentunya, dimana sektor pariwisata juga menjadi sumber pendapatan daerah. Namun sejauhmana formulasinya, agar tidak merugikan, nantinya perlu diformulasikan dahulu.”Nanti perlu dirumuskan dahulu, dengan hearing dengan masyarakat maupun pihak terkait,” tambahnya. (geh)

Tags: