Tokoh Agama Tolak Eks Lokalisasi Jadi Karaoke

karaokeKab Malang, Bhirawa
Setelah ditutupnya tujuh lokalisasi Pekerja Seks Komersial (PSK), yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang, pemilik wisma dilarang membuka usaha karaoke dan panti pijat di eks lokalisasi tersebut. Karena jika eks lokalisasi diberi izin untuk membuka usaha karaoke dan panti pijat, maka berpotensi dijadikan tempat porstitusi terselubung.
“Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang harus tegas tidak memberikan memberikan izin usaha karaoke dan panti pijat di eks lokalisasi. Karena dengan penutupan lokalisasi diharapkan mantan PSK dan germo, bisa mencari pekerjaan yang lebih layak, serta lebih manusiawi,” ujar salah satu tokoh agama asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang KH Abdul Qodir, Kamis (27/11), kepada Bhirawa.
Sementara, ia juga mengatakan, sebelum lokalisasi PSK dilakukan penutupan oleh Bupati Malang, para PSK dan germo katanya sudah diberikan pelatihan usaha oleh Pemkab Malang, dengan harapan mereka bisa beralih profesi sebagai pengusaha. Selain itu, sedikit banyak mereka memiliki kentrampilan khusus. Sehingga dengan kentrampilan yang mereka miliki, maka eks PSK itu sendiri bisa mandiri, dan mendapatkan hasil yang lebih mulia dan barokah.
“Namun, jika Pemkab Malang memberikan izin usaha karaoke atau panti pijat, sama halnya membuka tempat maksiat baru dengan cara legal, hanya saja namanya yang berbeda, dari lokalisasi PSK menjadi karaoke dan panti pijat. Sebab, saat ini tempat karaoke dan panti pijat, rata-rata rmenjadi tempat maksiat terselubung,” tutur Qodir. [cyn]

Tags: