Tokoh Masyarakat Besole Wadul ke DPRD Tulungagung

Komisi A saat menerima aduan dari tokoh masyarakat Desa Besole yang mempersoalkan proses tukar guling tanah kas desa setempat, Selasa (4/8).

Soal Tukar Guling Tanah Kas Desa
Tulungagung, Bhirawa
Belasan tokoh masyarakat Desa Besole Kecamatan Besuki menyampaikan aduan terkait persoalan tukar guling tanah kas desa setempat pada Komisi A DPRD Tulungagung, Selasa (4/8). Mereka menilai tukar guling tanah kas desa tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.

Kedatangan tokoh masyarakat yang diantaranya adalah anggota BPD Desa Besole itu diterima oleh Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan dan sejumlah anggota Komisi A DPRD Tulungagung lainnya di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung.

Siswanto, salah seorang tokoh masyarakat Desa Besole membeberkan ada beberapa permasalahan dalam proses tukar guling tanah kas Desa Besole yang menurut mereka tidak sesuai dengan prosedur dan cenderung melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Tanah kas desa yang ditukar guling peruntukannya untuk rumah tempat tinggal perorangan atau pribadi. Ini bertentangan dan melanggar pasal 32 Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,” ujarnya.

Selain itu, Siswanto juga menandaskan proses tukar guling tanah kas desa yang sudah berlangsung sejak tahun 2016 tersebut dilakukan hanya dengan rekomendasi Bupati Tulungagung saja. Padahal sesuai Permendagri No. 1 Tahun 2016 proses tukar guling tanah kas desa harus izin Gubernur.

“Kami pun mempertanyakan appraisal yang telah dilakukan dalam proses tukar guling tanah kas desa. Masalahnya penilaian aset yang dilaporkan pada tanggal 28 Desember 2016 tidak bisa digunakan untuk proses tukar guling pada tahun 2020. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 02/PMK.06/2008 hasil penilaian sudah kedaluwarsa karena masa berlakunya sampai tanggal 27 Desember 2017,” paparnya.

Siswanto juga memaparkan beberapa permasalahan lainnya. Namun ia menyatakan tiga permasalahan yang disebutkannya tersebut merupakan permasalahan pokok dalam persoalan tukar guling tanah kas Desa Besole. “Kami pun sudah berkirim surat kepada DPMD dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur,” imbuhnya.

Menanggapi aduan ini, Gunawan menyatakan akan mempertemukan tokoh masyarakat Desa Besole dengan pihak eksekutif. Utamanya, Sekda Tulungagung, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami belum bisa memutuskan terkait persoalan ini. Kami hari ini baru menerima aduan dari satu pihak saja (tokoh masyarakat Desa Besole. Nanti kami cross check (pemeriksaan silang) juga dengan eksekutif,” tuturnya.

Rencananya, pertemuan antara tokoh masyarakat Desa Besole dan pihak eksekutif akan digelar oleh Komisi A DPRD Tulungagung setelah mereka melakukan audiensi atau pertemuan dengan pihak eksekutif.

Gunawan berjanji Komisi A DPRD Tulungagung akan sesegera mungkin menyelesaikan masalah tukar guling tanah kas Desa Besole.

“Banyak surat aduan masuk di Komisi A, tetapi kami akan dahulukan yang persoalan tukar guling tanah kas Desa Besole. Ini prioritas untuk diselesaikan,” ucapnya. [wed]

Tags: