Tol Grati Sisakan Masalah Pembebasan Lahan

Jalan Tol Grati di Kabupaten Pasuruan, Jatim, sudah beroperasi selama setahun, namun masih ada dua warga pemilik tanah yang belum menerima pembayaran ganti rugi.

Dua Pemilik Tanah Belum Terima Ganti Rugi
Kabupaten Pasuruan, Bhirawa
Jalan Tol Grati di Kabupaten Pasuruan, Jatim, yang telah beroperasi selama setahun lebih masih menyisakan masalah pembebasan lahan, yakni milik dua warga setempat yang terhambat pencairan uang ganti-ruginya.
Perangkat Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Muhin kepada wartawan, mengatakan terdapat 88 bidang tanah milik warga di wilayahnya yang terdampak pembangunan jalan tol bagian dari Trans Jawa tersebut.
“Kebetulan saya dimintai bantuan oleh Badan Pertanahan Nasional untuk membantu proses pemberkasan tol di wilayah desa ini,” katanya, saat dikonfirmasi di Pasuruan, Kamis (12/9).
Dia menjelaskan proses pencairan ganti rugi bagi lahan warga yang terdampak pembangunan tol dimulai sejak bulan Januari tahun 2018. Bagi warga terdampak yang surat-surat kepemilikan lahannya lengkap, uang ganti rugi bisa dengan mudah dicairkan melalui Pengadilan Negeri setempat.
Sampai sekarang, Muhin menyebut tersisa dua bidang lahan yang belum tuntas pencairan uang ganti ruginya. Salah satunya adalah lahan milik H Sumardi, warga Dusun Krawan, Kedawung Wetan, Grati, Pasuruan. “Lahan milik H Sumardi yang terdampak pembangunan tol tidak begitu luas. Hanya sedikit kena overpass, luas pastinya saya lupa,” ujarnya.
Dia menjelaskan kendala pencairan ganti rugi lahan milik H Sumardi disebabkan oleh keliru sertifikat. “Waktu beli dulu penjualnya punya beberapa lahan tanah dan H Sumardi diberi sertifikat bidang yang lain. Itu insyallah dapat disikapi kalau kedua belah pihak bisa ketemu,” katanya.
Satu bidang lain yang pembebasan lahannya terkendala adalah milik Jozef Eduard, salah satu ahli waris dari Thomas Benjamin Hofland yang tanahnya seluas 7.193 meter persegi berstatus Eigendom Verponding di kawasan desa tersebut terdampak pembangunan Jalan Tol Grati.
Menurut Muhin, pencairan ganti rugi lahan terdampak yang berstatus eigendom verponding harus disertai dokumen yang salah satu prosesnya perlu mencocokkan dengan denah kretek desa. “Persoalannya kretek di desa kami sudah lama hilang. Saya menjabat sebagai perangkat Desa Kedawung Wetan sejak tahun 2010 dan sejak itu di kantor desa ini tidak memiliki kretek,” ucapnya.
Muhin, yang di Desa Kedawung Wetan, Grati, Pasuruan, menjabat sebagai Kepala Dusun Buntalan, mengaku telah berkoordinasi dengan kepala desa setempat untuk segera mengurus kretek desa yang hilang tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jatim.
“Uang pembebasan lahan bagi dua warga terdampak yang masih terkendala ini sampai sekarang masih tersimpan di kantor pengadilan. Tidak ada batasan atau tenggat waktu pencairannya. Sewaktu-waktu jika berkasnya sudah lengkap bisa cair,” katanya. [ant]

Tags: