Tol Trans Jawa Korbankan 162 Lahan TKD di Jatim

Pemprov, Bhirawa
Program pembangunan nasional untuk pengembangan jalan tol Trans Jawa terus dikebut pemerintah, termasuk di wilayah Jatim. Akibat pembangun tol ini, sebanyak 162 lahan Tanah Kas Desa (TKD) di Jatim terkena pembangunan jalan tol dan harus segera dibebaskan.
Berdasarkan data dari Pemprov Jatim, TKD di kabupaten/kota yang dilewati pembangunan tol itu di antaranya di Kabupaten Ngawi 20 desa, Kabupaten Magetan 5 desa, Kabupaten Madiun 25 desa dan Kabupaten Nganjuk 24 desa.
Kabupaten Jombang dan Mojokerto 29 desa, Kabupaten Gresik 10 desa, Kabupaten Sidoarjo 11 desa dan Kabupaten Pasuruan 21 desa. Kemudian di Kabupaten Malang sebanyak 9 desa. Sementara Kota Surabaya yang dilewati tol Trans Jawa meliputi Kecamatan Karangpilang dan Kecamatan Lakarsantri.
“Sekarang pembebasan lahan TKD sudah dimulai. Agar pembebasan lahan ini lancar, maka kami dari Pemprov Jatim mengadakan Rakor Percepatan Pembebasan TKD yang Terkena Pembangunan Jalan Tol Trans Jawa,” kata Asisten I Sekdaprov Jatim Bidang Pemerintahan Dr Idrus MSi dikonfirmasi, Selasa (20/5).
Menurut Idrus, semua masyarakat harus pendukung pembangunan jalan tol Trans Jawa ini, sebab sangat dibutuhkan untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa yang kian hari jumlahnya meningkat. Untuk itu, pembebasan lahan segera dapat dilakukan murni untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pemilik modal atau pengusaha.
“Pembebasan lahan milik TKD dan milik masyarakat umum ini bukan untuk membangun perusahaan atau pabrik. Oleh karena itu saya minta tolong dipermudah dan jangan dipersulit. Sebab saya tahu di beberapa daerah pembebasan lahannya ada yang sulitnya minta ampun. Sudah setuju harganya, tapi suatu hari minta harganya dinaikkan lagi,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim Suprianto menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan oleh P2T (Panitia Pengadaan Tanah) Kabupaten dan TPT (Tim Pengadaan Tanah) ataupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pembangunan jalan tol yang dibentuk Menteri Pekerjaan Umum. Tujuannya untuk menyosialisasikan kepada pemilih tanah baik warga, pemerintah desa, instansi pemerintah maupun swasta lainnya.
“Harapannya, mereka bisa secara legowo berkenan melepas tanahnya guna mendukung percepatan pembangunan jalan tol Trans Jawa di Jatim. Kita ingin pembangunan tol ini bisa segera terwujud dan bisa dinikmati manfaatnya,” katanya.
Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim ini berpesan, khusus pembebasan TKD dan tanah desa lainnya diharapkan berpedoman pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. Salah satunya yang tertuang dalam ketentuan Pasal 15 yang berbunyi pada ayat 1 yakni kekayaan desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
Kemudian, pada ayat 2 juga disebutkan pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa, dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pada ayat 3 disebutkan penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di desa setempat.
Setelah itu juga dijelaskan pada ayat 4 yang menyebutkan pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan dengan keputusan kepala desa. Kemudian pada ayat 5 disebutkan keputusan kepala desa sebagaimana dimaksud ayat 3 diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPK dan mendapat izin tertulis dari bupati/wali kota dan gubernur.
Tol Trans Jawa akan membentang mulai dari Serang Jawa Barat hingga Surabaya-Mojokerto  minus Pemalang-Batang, Batang-Semarang yang panjangnya 114,2 km. [iib]

Tags: