Tolak Blue Bird, Taksi Lokal Parkir di Bunderan Tugu

Malang, Bhirawa
Para sopir taksi lokal benar-benar katakutan atas rencana Pemkot Malang untuk memberikan izin taksi Blue Bird. Karena itu, dengan berbagai cara mereka akan menolak rencana tersebut. Para sopir taksi lokal ini, memarkir seluruh kendaraannya di seputaran Bundaran Tugu depan Balaikota Malang. Mereka berbondong-bondong untuk meminta dukungan dari DPRD Kota Malang agar ikut menolak rencana tersebut.
Seperti diberitakan kemarin, Wali Kota Malang HM, Anton, mengutarakan alasannya untuk memberikan izin perusahaan taksi Blue Bird masuk Kota Malang. Salah satu penyebabnya adalah taksi lokal yang ada tidak mempu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional.
Lukman, koordinator sopir taksi lokal menyatakan bahwa aksi ini,  merupakan aksi lanjutan untuk meminta kejelasan kepada pihak pemerintah agar taksi Blue Bird tidak masuk ke kota Malang. “Kami libur hari tidak ada satu taksipun yang beroperasi, khusus datang ke sini, guna mendesak Bapak anggota DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi penolakan,” ujarnya Rabu, (5/3) kemarin.
Harapanya hanya satu yakni ke DPRD Kota Malang, karena pihak pemkot Malang, telah menyerahkan sepenuhnya ke DPRD, jika ada rekomendasi penolakan dari DPRD maka Pemkot tidak akan memberikan izin taksi Blue Bird.
Rekomendasi itu sangat penting, sebab jika tidak ada rekom dari DPRD maka pemkot akan memberikan izin. Dan jika izin itu dikeluarkan maka nasip supir taksi lokal akan semakin menderita.”Kami saat ini sudah menderita penghasilan kami sudah mepet, kalau ada armada baru maka kami akan semakin terjepit,” terangnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Yudi Junrejo, saat ini saja tukas Yudi,  pihaknya  sudah tidak bisa mendapatkan hasil yang maksimal, penghasilannya hanya berkisar Rp50 sampai dengan Rp70 ribu saja, setelah dipotong setoran Rp230 ribu. Padahal, kata dia, sopir taksi hanya bekerja dalam satu bulan 15 hari saja. “Artinya pedapatan kami hanya separuhnya dari yang kami terima,”terangnya.
Sementara itu, H. Arief Wahyudi, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang usai menerima perwakilan supir taksi, kepada Bhirawa menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada pemkot Malang, untuk mempertimbangkan kembali rencana masuknya taksi Blue Bird.
“Kami memberikan rekomendasi kepada pemkot untuk melakukan kajian terlebih dahulu  apakah sudah layak di tambah taksi baru atau belum, agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat, mengingat akses jalan di Kota Malang ini sangat sempit,” terang Arief Wahyudi.
Tetapi pihaknya juga meminta kepada pengusaha dan supir taksi untuk membenahi manajemen dan pelayananya, sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan terbaik itu bisa terjamin. Pihaknya tidak berwenang untuk menolak, karena domain kebijakan menolak dan menerima itu ada pada Pemkot Malang. Namun demikian pihaknya meminta kepada para supir untuk mencermati persoalannya terlebih dahulu karena setahu dia surat dari Blue Bird baru sebatas permohonan belum diambil kebijakan.
Sementara itu Wahyu Setianto Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Malang menyatakan bahwa sebenarnya pemkot Malang tidak berwenang menolak masuknya perusahaan taksi Blue Bird. “Tidak ada kewenangan untuk menolak, nanti kami bisa  dituntut oleh Blue Bird ke PTUN,” paparnya.
Selain tuntutan PTUN yang mengancam, Wahyu menambahkan bahwa sebenarnya masyarakat mendesak  agar taksi Blue Bird beroperasi di Malang. “Banyak desakan dan banyak permintaan dari masyarakat suapaya taksi Blue Bird beroperasi di Kota Malang,” imbuhnya.
Pemkot Malang, lanjutnya  tetap menerima masuknya perusahaan Blue Bird karena  di batasi oleh UU No 5 Tahun 1999 tentang monopoli praktik persaingan usaha. “Apalagi sebentar lagi masuk pasar bebas, salah solusi yang bisa di ambil  Blue Bird kita batasi, kalau pengajuannya 100 kita batasi 50 unit saja,” tandasnya. [mut]

Tags: