Tolak Disebut Kondisikan Proyek Pengaspalan Jalan

Jalan rusakKota Mojokerto, Bhirawa
Tudingan kontraktor lokal Kota Mojokerto terkait permainan proyek pengaspalan jalan, memantik reaksi Sekkota Mojokerto, Mas Agoes Nirbito. Mantan Sekdakab Ngawi ini beralasan proyek pengerjaan pengaspalan jalan senilai miliaran rupiah yang bersumber dari dana APBD 2015 ini dilakukan secara selektif, dan sesuai mekanisme aturan yang berlaku serta mengejar kualitas proyek yang bagus.
”Dalam melakukan lelang proyek aspal ini, Pemkot mengacu kepada aturan dan prosedur lelang yang berlaku. Tujuannya agar hasil pekerjaan dan kualitas pekerjannya bagus,” terang Sekkota, melalui Kabaghumas dan Protokol Pemkot Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, Senin (7/9) kemarin..
Selain itu, Sekkota juga menganggap tudingan pengkondisian proyek yang disebut  melibatkan
sejumlah petinggi dengan kontraktor tertentu juga dinilai tak mendasar. Pasalnya persyaratan tertentu yang dinilai rekanan lokal memberatkan dan cenderung mematahkan kesempatan memasuki tender, oleh Agoes semata untuk kepentingan kualitas proyek.
”Semua aturan dan mekanisme dalam tender proyek sudah diatur dalam Keppres. Azas transparansi mutlak harus dikedepankan. Ada SKPD yang menggelar proyek, ada  panitia dan ULP. Jadi tak benar kalau proyek pengaspalan atau pun proyek lainnya disebut-sebut dikondisikan. Siapa pun itu,” papar Kabag Humas lagi.
Panitia lelang memang memberlakukan syarat ketat. Peserta tender harus bisa menyertakan SPL (Surat Layak Produksi) dari perusahaan pemilik AMP. ”Jika dokumen itu tak bisa dipenuhi peserta tender, tentu saja gugur. Tapi kalau kemudian disebut ada keterlibatan panitia lelang hingga menggugurkan tanpa dasar, sama sekali tak benar,” tambahnya.
Diakui, SPL lazimnya untuk proyek pengaspalan berskala nasional. Namun Pemkot menerapkan persyaratan itu agar kualitas pengaspalan terjamin. ”Kami belajar dari Kab Gresik dan Kab Pasuruan yang sudah menerapkan syarat SPL. Dan kontraktor lokal yang memenuhi persyaratan pun bisa ikut tender. Ini juga yang kita terapkan sekarang,” urai Dodik.
Diberitakan sebelumnya, proyek pengaspalan jalan yang digelar Pemkot Mojokerto disoal kontraktor lokal. Tengara KKN yang melibatkan Sekkota Mojokerto pun mengemuka. Kontraktor yang tak mengantongi syarat dukungan pun terpental sebelum proses lelang dimulai.
Mencuatnya tengara itu, setelah kontraktor lokal kesulitan mencari dukungan untuk pengerjaan proyek pengaspalan jalan. Salah seorang sumber yang enggan disebutkan indentitasnya mengungkapkan, pengerjaan paket pengaspalan jalan di lingkup Pemkot Mojokerto harus disertai SPL yang bisa didapat dari perusahaan aspal pemegang lisensi Aspalt Mixing Plant (AMP) atau unit produksi campuran beraspal.
”SPL itu diterbitkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan, Dirjen Bina Marga Kementerian PU. Balai Besar ini juga menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait bahan bakar pemanas agregat pada unit produksi campuran beraspal (AMP). SE itu dijadikan acuan oleh Yudha, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen atau Pimpinan Proyek) dan panitia lelang. Padahal SE itu sifatnya imbauan bukan wajib. Syarat dokumen SPL itu membuat kita (kontraktor lokal) terkunci,” cetusnya.
Menurutnya, perusahaan yang menggunakan AMP tak banyak. Tatkala kontraktor meminta SPL, perusahaan pemilik lisensi AMP menolak lantaran perusahaan yang bersangkutan juga ikut tender.
”Kalau dokumen penawaran lelang harus disertai SLP, lalu perusahaan pemilik AMP juga ikut tender, mana mungkin kita juga bersaing memenangkan tender. Ada Indikasi patgulipat tentunya,” singgungnya. [kar]

Tags: