Tolak Eksepsi, Hakim PN Surabaya Lanjutkan Gugatan Pasar Turi

2-kali-ditunda--Pemkot-terkesan-sepelekan-gugatan-pedagang-pasar-Turi.jpg&w=800&h=autoPN Surabaya, Bhirawa
Gugatan pedagang Pasar Turi tahap III lewat Perkumpulan Pedagang Pasar Turi Baru Tahap III (KPPTB) kepada Pemkot Surabaya dan PT KAI, semakin seru dengan ditolaknya eksepsi tergugat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya .
Majelis Hakim yang diketuai Ainor Rofiek memaparkan berkas putusan sela atas gugatan itu. Setelah menimbang berkas gugatan dan eksepsi yang diajukan kedua belah pihak, Majelis Hakim mengatakan proses pengajuan dari pedagang Pasar Turi tahap III itu telah memenuhi syarat, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI No 1/2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok.
“Unsur Pasal 1, 2, dan 3 Perma No 1/2002 sudah terpenuhi dalam gugatan ini. Seperti pasal 2, dimana gugatan bisa diajukan kalau ada kesamaan fakta dan dasar hukum. Wakil kelompok punya kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya,” terang Hakim Ainor Rofiek, Kamis (22/5).
Dijelaskan Ainor, dengan telah terpenuhinya tiga pasal dalam Perma itu, Maka Majelis Hakim menilai gugatan itu sah dan dinyatakan diterima. Begitu diterima, maka sesuai pasal 5 Perma RI No 1/2002, hakim memerintahkan penggugat melanjutkan proses gugatan. “Menerima dan memerintahkan melanjutkan pemeriksaan,” tegasnya.
Terkait diterimanya gugatan ini, Kuasa Hukum dari tergugat pertama (Pemkot Surabaya) M Abdullah mengaku sudah menyiapkan berkas-berkas pendukung saat persidangan berikutnya digelar. Hanya saja, pihaknya belum sampai pada persiapan saksi-saksi yang dibawa ke persidangan. Sebab, ini belum masuk ke pokok perkara, dan belum perlu menghadirkan saksi-saksi.
“Persidangan ini kan belum sampai ke pokok perkara. Saya rasa belum perlu saksi untuk dihadirkan,” katanya.
Sedangkan Kuasa Hukum penggugat, Amir Burhanudin menguraikan, diterimanya gugatan oleh Majelis Hakim, membuktikan bahwa adanya keadilan dari hasil perjuangan rakyat kecil yang menuntut haknya. Dengan kata lain, ini merupakan pintu masuk untuk kita membuktikan kerugian materiil. “Ini bukti dari keadilan bagi rakyat kecil guna memperjuangkan hak-haknya,” ungkapnya.
Lanjutnya, sebelum ke arah pembuktian kerugian materiil, pihaknya masih membuka proses mediasi bagi tergugat. Proses mediasi ini perlu dibahas dan dimusyawarahkan, karena nasib para pedagang Pasar Turi tahap III belum jelas. Ini berbeda dengan pedagang Pasar Turi tahap 1, 2 dan 4 yang stannya sudah dibangun. “Saya pikir sidang selanjutnya hanya membuktikan tingkat kerugian. Daripada berlarut-larut prosesnya, saya tawarkan untuk mediasi,” tuturnya.
Disinggung terkait mekanisme pembanggunan tahap 3, Amir menambahkan, urusan itu semuanya kami serahkan pada pihak Pemkot Surabaya. Sebab, yang tahu mekanismenya bagaimana, hanya orang Pemkot yang tahu. “Mekanismenya kami serahkan kepada Pemkot, selaku regulator,” pungkasnya.
Seperti diberitahkan, para pedagang Pasar Turi yang tergabung pada Perkumpulan Pedagang Pasar Turi Baru tahap III (KPPTB) menggugat Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dan PT KAI Daops 8 Surabaya terkait ketidakjelasan pembangunan kembali Pasar Turi tahap III usai kebakaran terakhir yang terjadi 15 bulan lalu. Pedagang sebanyak 790 orang itu pun meminta ganti rugi material senilai Rp 133,065 miliar dan immaterial sebesar Rp 100 miliar secara kontan.
Para pedagang itu sejak peristiwa kebakaran hingga saat ini tak diberi lahan berjualan. Padahal dari keuntungan berdagang itu seharusnya untuk memenuhi hidup sehari-hari. [bed]

Tags: