Tolak Hasil Pengukuran, Warga Datangi Kantor BPN Sampang

7-FOTO KAKI lis- perwakilan warga Desa Apaan Kec. Pengarengan Sampang ngeluruk kantor BPN SampangSampang, Bhirawa
Puluhan warga Desa Apaan Kecamatan Pengarengan Sampang Senin (8/9) mendatangi kantor badan pertanahan nasional (BPN) Sampang, mereka menolak hasil pengukuran jalan umum yang dinilai berubah dari
pengukuran semula di Kampung Beringin Desa Apaan Kecamatan Pengarengan Sampang.
Kedatangan puluhan warga langsung ditemui kasubag TU BPN Sampang Sugeng Satriawan berserta sejumlah staf bagian pengukuran, karena kepala BPN Sampang sedang dinas di luar kota. Perwakilan warga dipersilahkan masuk untuk menyampaikan aspirasinya.
Menurut Mustofa (30) warga kampung beringin Desa Apaan Kecamatan Pengarengan Sampang, pihaknya menyanyangkan sikap BPN Sampang yang telah melakukan pengukuran ulang atas tanah jalan umum warga di kampong beringin Desa Apaan Kecamatan Pengarengan Sampang yang ukurannya lebih kecil dari pada semula.
“Jalan umum yang dilalui warga sudah digunakan puluhan tahun lalu dengan lebar 2,54 m, namun pengukuran ulang ini malah lebar jalan menyusut menjadi 1,25 m. Kami berharap BPN akan benar-benar adil menyikapi sengketa ini agar warga tidak menjadi korban. Selain acuan pengukuran pertama dari agraria, warga memiliki batas-batas jalan umum yang saat ini masih ada, seperti beberapa pohon yang masih berdiri di pinggir jalan,” jelasnya.
Sementara Sugeng Satriawan Kasubag TU BPN Sampang yang menemui perwakilan warga kemarin, menjelaskan bahwa pengukuran ulang ini dilakukan BPN atas permohonan salah satu warga H. Muhlis yang keberatan atas pengukuran yang pertama, atas dasar permohonan itulah BPN melakukan pengukuran ulang, namun yang perlu diketahui, BPN tidak bisa menentukan batas-batas pengukuran secara sepihak, melainkan penentuan batas itu dari pihak-pihak terkait dengan musyawarah mufakat, jika tidak menemui kata sepakat, maka bisa dilakukan melalui jalur pengadilan.
Perlu diketahui warga bahwa pengukuran dari BPN ini tidak otomatis bisa terbit sertifikat, melainkan masih banyak proses yang harus dilalui, seperti masih akan dilakukan pemeriksaan, diberikan kesempatan sanggahan bagi para pihak, selama ini masuk ranah sengketa, maka BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat. [lis]

Keterangan Foto : Warga Desa Apaan Kecamatan Pengarengan Sampang datangi kantor BPN Sampang. [nurkholis/bhirawa]

Tags: