Tolak Layani Prona, Kades Bisa Dipidana

Koordinator Prona BPN Kota Batu, Dasih Tjipto Nugroho (baju putih), saat memberikan sosialisasi Prona di Kantor BPN Kota Batu.

Koordinator Prona BPN Kota Batu, Dasih Tjipto Nugroho (baju putih), saat memberikan sosialisasi Prona di Kantor BPN Kota Batu.

Kota Batu, Bhirawa  
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu mengingatkan kepada kepala desa (kades)/ lurah untuk tetap memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin menyertifikatkan tanah yang dimiliki melalui Program Nasional Agraria (Prona). Bahkan Kades/Lurah bisa dipidanakanjika menolak memberikan pelayanan Prona yang merupakan program nasional.
Ketegasan ini disampaikan Kordinator Prona BPN Kota Batu, Dasih Tjipto Nugroho saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/8). “Jika ada Kepala Desa tidak mau memberikan pelayanan Prona kepada masyarakat, maka yang bersangkutan telah mencederai kepercayaan yang diberikan kepadanya. Selain itu Kepala Desa tersebut juga telah menghilangkan hak dari rakyat. Karenanya, Kepala Desa yang menolak melayani Prona bisa diperiksa secara hukum,”tegasnya, Selasa (18/8).
Sebelumnya, Asosiasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan (Apel) Kota Batu telah melayangkan surat ke Kantor BPN Kota Batu. Isinya, hasil dari musyawarah bersama Kepala Desa se-Kota Batu menyatakan penolakan terhadap program Prona dan Proda di tahun 2015. Surat yang ditanda tangani Ketua Apel Batu, Tri Wahyuwono, itu telah diterima dan dibalas oleh BPN Kota Batu.
“Inti dari surat balasan itu menyebutkan bahwa BPN Kota Batu tidak bisa mengabulkan permohonan dari kades yang tergabung dalam Apel tersebut,”jelas Dasih. Selain menerima surat penolakan dari APEL, BPN Kota Batu juga menerima surat penolakan dari Kepala Desa secara perseorangan.
Seperti surat yang dilayangkan oleh Kades Torongrejo, Sugeng Santoso Wijoyo. Di dalam surat tersebut Sugeng menyatakan bahwa Pemerintah Desanya tidak sanggup melaksanakan Program Prona tahun 2015.
Searah dengan yang disampaikan Kades Torongrejo, Kepala Desa Punten Hernanto mengatakan bahwa ada kekhawatiran dalam dirinya ketika harus melaksanakan program Prona. Hal ini terkait dengan status program ini yang tidak dipungut biaya alias gratis.
Padahal untuk pengadaan patok, materai, ataupun mendatangkan saksi, hal itu masih menjadi tanggungan pemohon. Hal inilah yang tidak dipahami sepenuhnya oleh pemohon. “Akibatnya, jika kami tetap melaksanakan program Prona, kami seolah akan dijebak dalam masalah hukum,”keluh Hernanto.
Iapun meminta ada pemahaman serupa terhadap para penegak hukum di Kepolisian maupun Kejaksaan bahwa Prona tidak sepenuhnya gratis. “Jadi jika ada pengaduan dari pihak ataupun oknum, kita tidak khawatir akan terjebak dalam masalah hukum,”tambah Hernanto.
Menanggapi keluhan tersebut, Dasih Tjipto Nugroho, memastikan bahwa program Prona tidak sepenuhnya gratis ini juga telah dipahami penegak hukum di kepolisian dan kejaksaan. Bahkan pada masa sosialisasi, BPN Kota Batu juga telah melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan.
“Perlu kita tegaskan bahwa program Prona itu tidak gratis tapi disubsidi. Adapun besaran subsidi itu adalah Rp 245.000 per bidangnya. Dan untuk tahun ini kita telah melaksanakan Prona di 4 desa. Yaitu, Desa Bumiaji, Giripurno, Sumbergondo, dan Tlekung,”pungkas Dasih. [nas]

Tags: