Tolak NKRI, Dua Napiter Tak Dapat Remisi

Pemberian remisi kemerdekaan di Lapas Kelas IIB Jombang, Jumat siang (17/08). [Arif Yulianto]

Jombang, Bhirawa
Sejumlah 249 orang Narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang mendapatkan remisi kemerdekaan dari pemerintah. Pemberian remisi tersebut dilakukan secara simbolis di Lapas setempat, Jumat siang (17/08).
Data yang ada di Lapas Kelas IIB Jombang, dari jumlah 249 orang Napi tersebut, mereka mendapatkan remisi yang bervariasi. Namun ada dua napi teroris (Napiter) tidak mendapat remisi karena menolak kedaualatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
149 Napi mendapatkan remisi satu bulan, 58 Napi mendapatkan remisi dua bulan, 30 orang Napi mendapat remisi tiga bulan, 11 orang Napi mendapat remisi empat bulan, dan satu orang Napi mendapatkan remisi lima bulan.
“Kasusnya bervariasi, mulai dari kasus PPA, kasus Narkoba, kasus obat-obatan terlarang, kasus penganiayaan, penipuan, semua kasus ada di situ,” kata Chotim Asrofi, Kasi Binadik dan Giatja, Lapas Kelas IIB Jombang, Minggu (19/8).
Sementara menurutnya, untuk pemberian remisi bagi Napi kasus korupsi pada momemtum kemerdekaan ini masih dalam proses. Karena lanjut Chotim, untuk pegurusan remisinya harus dengan membayar denda dan pengganti.”Ini yang kadang-kadang masih ada hambatan untuk itu. Selama denda dan pengganti tidak dipenuhi, tidak dibayar, maka menurut PP 99 ‘nggak’ bisa diproses,” tandas Chotim.
Ditanya lebih lanjut terkait remisi Napi kasus teroris (Napiter) yang ada di Lapas Kelas IIB Jombang, menurut penjelasan Chotim, masih terjadi kesulitan, karena yang bersangkutan menolak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Padahal hal tersebut kata Chotim adalah salah satu syarat untuk pengurusan remisi bagi Napiter.
“Kemudian yang kedua, dia tidak mau untuk mengikuti deradikalisasi yang akan dilaksanakan di setiap Lapas. Ada penolakan dari yang bersangkutan,” terangnya.
Sekadar diketahui, selain dihuni Napi dari kasus lain, di Lapas Kelas IIB Jombang terdapat sekitar 25 Napi kasus korupsi, yang terdiri dari tahanan dan narapidana. Sementara Napi kasus terorisme ada dua orang.
Terhadap kedua Napiter, mereka diperlakukan sama dengan Napi kasus lain di Lapas ini, hanya saja, bloknya disendirikan. Masih kata Chotim, pembinaan dan pendekatan kepada kedua Napi agak berbeda dengan Napi lain karena mempunyai ideologi yang berbeda. [rif]

Tags: