Tolak Omnibus Law, HMI Datangi Gedung DPRD Kota Malang

Kota Malang, Bhirawa
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Malang, melakukan unjuk rasa menolah Rancangan Omnibus Law.
Reyadelis Putuhena, koordinator aksi mengatakan, Indonesia belakangan ini dihadapkan dengan berbagai macam problematika tak terkecuali polemik RUU Cipta Kerja (Omnibus Law). Omnibus Law sejatinya merupakan sebuah konsep penyederhanaan regulasi yang lazim dikenal dalam negara-negara yang menganut sistem hukum common law.
“Ini merugikan makanya, kami menolak. DPRD sebagai kepanjangan rakyat harus ikut menolak,”kata dia disela-sela aksi.
Menurut dia, sebaliknya, Indonesia yang menganut sistem hukum Civil Law untuk pertama kalinya mencoba menerapkan konsep undang-undang sapu jagat ini untuk menyederhanakan carut marut regulasi, khususnya persoalan Cipta Lapangan Kerja.
“RUU yang menyederhakan lebih dari 70 undang-undang ini mencakup 11 klaster mulai dari penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, hingga kawasan ekonomi harus di tolak,”tandasnya.
Pemerintah sebagai pihak yang mengusulkan RUU berpandangan bahwa pelayanan terbaik terhadap investor adalah alasan dibalik lahirnya Omnibus Law Cipta Kerja.
“Pemerintah menilai carut marut regulasi adalah faktor utama investasi macet di Indonesia. Data WEF menjelaskan bahwa korupsi merupakan faktor pertama dan utama terhambatnya investasi di Indonesia,”imbuhnya. Regulasi terkait ketenagakerjaan justru berada pada posisi ke-13 dari 16 faktor penghambat investasi menurut WEF. Upaya pemerintah dalam memberantas korupsi justru bertolak belakang dengan semangat peningkatan investasi.
“RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) merupakan cerminan kegagalan negara dalam menghadirkan solusi demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai butir ke-5 Pancasila. Mengedepankan peningkatan investasi dan meletakkan kepentingan rakyat terkhusus kaum buruh/ pekerja, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia pada urutan akhir prioritas adalah bukti nyata pemerintah setengah hati— jika tak ingin dibilang abai— dalam mengurus hajat hidup orang banyak,”Tambahnya.
RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) adalah sebuh produk hukum yang telah gagal sejak dalam kandungan. Menyepakati pengesahan RUU ini menjadi undang-undang sama artinya dengan memangkas hak para kaum buruh/ pekerja, membiarkan lingkungan hidup dihancurkan, dan terlanggarnya hak asasi manusia. Oleh sebab itu, kami Himpunan Mahasiswa Cabang Malang dengan ini Menolak pembentukan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) secara keseluruhan
Menolak pelemahan buruh/pekerja lewat pemangkasan hak-haknya dalam RUU Cipta Kerja Meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap satgas Omnibus Law dan Kukuhkan kembali semangat reformasi dan tolak sentralisasi kekuasaan dalam RUU Cipta Kerja.
Suryadi anggota DPRD Kota Malang, yang menerima pendemo menyatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi yang disampaikan teman HMI.
“Kami akan meneruskan aspirasi teman-teman HMI ke DPR RI,”tegasnya. [mut]

Tags: