Tolak Pengalihan Tenaga PengawasKetenagakerjaan

MEASurabaya, Bhirawa
Rupanya Pemkot Surabaya benar-benar menolak pelaksanaan UU23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah menolak pelimpahan pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK,red) kali ini pengalihan tenaga pengawas ketenagakerjaan juga ditolak.
Padahal sesuai dengan UU 23/2014, urusan pemerintah bidang ketenagakerjaan jadi urusan bersama antara pemerintah pusat dan Provinsi. Bahkan seperti halnya bidang pendidikan menengah, pengalihan P3D (personil, peralatan, prasarana dan dokumentasi) juga telah mulai dilakukan untuk bidang ketenagakerjaan.
Kelapa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Dwi Purnomo, Kamis(17/3) menyebut penolakan pengalihan  tenaga pengawas ketenagakerjaan dikarenakan Kota Surabaya tidak punya alat lagi untuk melindungi karyawan buruh yang ada di Kota Surabaya.
Padahal, lanjutnya , fungsi mediasi masih ada di kabupaten/kota sementara pengawasa sudah ada di tangan provinsi. Hingga , untuk kmoordinasi akan semakin bertingkat dan menimbulkan kesulitan.
“Pengawasan dengan mediator itu satu mata keping uang yang jadi satu, kalau dipisahkan itu gimana? kan nggak bisa,” ujarnya sambil menambahkan jumlah tenaga pengawas di Kota Surabaya ada 18 pengawas
Sehingga, terusnya, dengan pindahnya tenaga pengawas ke provinsi maka bakal sulit koordinasi antara pengaduan dan penindakan. “Dengan adanya perpindahan tenaga pengawas ketenagakerjaan Kota ke Provinsi itu nantinya bakal sulit koordinasinya. Kalau Disnaker Kota Surabaya jelas tidak menolak, tapi kami juga harus mewadahi aspirasi masyarakat yakni buruh,” katanya saat ditemui Bhirawa di kantornya.
Menurut Mantan Camat Sawahan, aspirasi masyarakat melalui serikat pekerja sudah sampai ke Wali Kota Surabaya dan telah diteruskan ke pemerintah pusat. Selain itu, status tenaga pengawas ketenagakerjaan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Bu Wali (Tri Rismaharini) sudah neneruskan aspirasi serikat buruh seluruh Surabaya ke Pemerintah Pusat. Beliau memohon ke Presiden, Kementerian, dan DPR RI, supaya pengawas di dinas tenaga kerja Surabaya ini jangan ditarik,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga pengawas ketenagakerjaan merupakan alat untuk melindungi tenaga kerja di wilayah kabupaten/kota. Karena itu dia menilai, kebijakan penarikan tenaga pengawas ketenagakerjaan ke Provinsi bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan tersebut.
Adapun alur penanganan pelanggaran perusahaan terhadap tenaga kerja di Surabaya, menurut Dwi, dari serikat buruh mengadu ke Disnaker Surabaya, kemudian menjalani mediasi di satuan kerja Disnaker.
“Kami memilah apakah aduan itu masuk kategori perselisihan hubungan industri atau pidana. Baru pengawas yang akan turun ke perusahaan untuk memeriksa kebenaran aduan itu,” jelasnya.
Dengan demikian, bila tenaga pengawas ketenagakerjaan berpindah ke wilayah Provinsi Jatim, perlindungan tenaga kerja Surabaya pun akan beralih menjadi wewenang Provinsi Jatim. “Akhirnya, mengadunya ke kami, tapi koordinasi akan menjadi lebih lambat, karena tenaga pengawasnya ada di provinsi. Ini berarti Kabupaten Kota tidak memiliki kewenangan, karena alatnya ditarik Provinsi” tandasnya.
Sebelumnya, Rabu (16/3), puluhan perwakilan DPC Serikat Pekerja/Buruh mendadak ngluruk demo ke kantor Disnakertransduk Jatim dan menyatakan agar tenaga pengawas ketenagakerjaan tetap pada kewenangan Kab/kota.
Diterima langsung Kepala Disnakertransduk Jatim, Drs Sukardo MSi di ruang Hubungan Internasional, para serikuat pekerja/buruh ini tidak menginginkan Disnakertransduk Jatim  hanya sekedar meneruskan kebijakan dari Pusat berupa UU tersebut, namun harus memberikan keputusan yang tegas dan menyetujui pernyataan sikap mereka itu.
Dalam kesempatan ini, Sukardo mengatakan, alasan mereka untuk tetap mempertahankan pengawas ketenagakerjaan dikarenakan kinerjanya dianggap sudah bagus.  Sampai saat ini sendiri, lanjut Sukardo , masih ada tujuh daerah yang belum menjalankan proses pengalihan pengawas  ketenagakerjaan, namun hanya Surabaya yang menyatakan  berkeberatan atau menolak.
“Sayangnya, dari kab/kota lainnya, cuma Kota Surabaya saja yang tidak mau tenaga pengawasnya ditarik ke provinsi,” ujarnya.
Dikatakan Sukardo, Kemenaker juga sudah memberikan signal kalau memang ada tenaga pengawas yang tidak mengindahkan UU tersebut, nantinya akan ada pencabutan hak sebagai tenaga pengawas ketenagakerjaan.
“Kalau sudah dicabut haknya, maka tidak bisa melangsungkan penegakkan dan penyelidikan terhadap perusahaan,” terang pejabat yang sebelumnya menjadi Asisten IV Sekdaprov ini.
Sukardo juga menduga kalau dimungkinkan saja adanya pengerahan perwakilan serikat pekerja/buruh tersebut dikarenakan juga ada ‘main mata’ antara Disnaker Kota Surabaya dengan serikat pekerja/buruh tersebut. Pasalnya, kebanyakan yang mengluruk ke Disnakertransduk Jatim merupakan perwakilan serikat pekerja/buruh.
“Masalah pengawas ketenagakerjaan merupakan masalah birokrasi, namun yang dipertanyakan mengapa justru serikat pekerja/buruh yang mendatangi Disnakertransduk,” katanya.
Sekedar diketahui, jumlah pengawas ketenagakerjaan di Jawa Timur sebanyak 195 orang, sedangkan provinsi Jatim sebanyak 30 orang. Untuk pengawas ketenagakerjaan yang melangsungkan penolakan asal Kota Surabaya sebanyak 16 orang. Idealnya, pengawas ketenagakerjaan di Jatim sebanyak 500 orang untuk menangani 35 ribu perusahaan.
Disisi lain, saat ini Pusat sudah mulai melangsungkan percepatan pelimpahan pengawas ketenagakerjaan dari kab/kota ke provinsi baik P3D (personil, peralatan, prasarana dan dokumentasi) untuk memperkuat kapasitas pengawas ketenagakerjaan.
“Untuk datanya, dari 38 kab/kota baru 7 kab/kota yang sudah menyerahkan. Kab/kota lainnya juga memerlukan percepatan. Diharapkan pada akhir Maret ini seluruh P3D segera diserahkan dan dilaporkan ke Gubernur Jatim dan Disnakertransduk Jati. Dari Kemenaker nantinya diperkirakan akan ada penataan kelembagaan tersendiri untuk pengawasan ketenagakerjaan,” katanya.
Dikatakan Sukardo, untuk tempat lembaga bagi tenaga pengawas ketenagakerjaan bisa memanfaatkan salah satu ruang yang ada di salah satu UPT Disnakertransduk Jatim. “UPT kami ada 20 UPT, mungkin saja bisa memanfaatkan ruang yang ada,” ujarnya
Percepatan ini dilakukan mengingat pada Oktober mendatang seluruh pelimpahan dan kewenangan sudah berjalan dengan lancar. “Pegawai yang ditarik ke provinsi tentunya sudah mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya dari provinsi, namun sebelum Oktober ini untuk gaji dan tunjangan masih dari kab/kota,” katanya. (geh.rac)

Tags: