Tolak Peralihan, PNS Terancam Sanksi Disiplin

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

(BKN Terbitkan Peraturan Pelimpahan Guru SMA/SMK)
Dindik Jatim, Bhirawa
Pelimpahan wewenang dalam Undang-Undag 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah meliputi peralihan Personel, Pembiayaan, Sarana Prasarana dan Dokumen (P3D). Seluruh PNS yang terkait langsung dengan peralihan ini tak bisa lagi menolak. Kecuali jika siap dijatuhan hukuman disiplin.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Dr Saiful Rachman menuturkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan dua landasan penting terkait peralihan PNS. Khususnya untuk tenaga pendidik dan kependidikan di SMA/SMK yang akan dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi.
Pertama ialah Peraturan Kepala BKN  Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi PNS Daerah Provinsi. Kedua Surat Kepala BKN Nomor K.26-30 lV.7 I-L /99 tentang penjelasan atas permasalahan dalam pengalihan PNS.
“Ini artinya proses pelimpahan SMA/SMK semakin kuat. Surat-surat ini ditembuskan ke Mendagri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara,” tutur Saiful saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (27/7).
Dalam surat tersebut Saiful menjelaskan, PNS bisa saja menolak mengikuti pelimpahan sebagaimana yang diamanatkan UU23/2014. Namun, PNS tersebut harus membuat pernyataan tertulis kepada Pejabar Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi setempat. Selanjutnya, PPK berkewajiban melakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku dan dijatuhi hukuman disiplin. Setelah menjatuhkan hukuman, PPK juga berkewajiban mengirim salinan SK penjatuhan hukuman ke BKN.
“Konsekuensinya akan semakin rumit kalau tidak patuh dengan undang-undang. Kita aparat, kita ikuti saja sebagaimana aturan yang berlaku,” tutur Saiful. Tidak hanya PNS yang sengaja menolak dialihkan, konsekuensi juga akan diterima jika PPK lalai dalam proses peralihan pegawai. “Kalau proses peralihan tidak dilakukan PPK, maka data kepegawaian dalam database BKN akan diblokir otomatis,” tandas Saiful. Saiful mengimbau, dengan peralihan ini seluruh guru maupun tenaga fungsional lainnya tetap tenang. Karena selama ini, berbagai isu miring terus digencarkan sehingga meresahkan guru.
Dalam peraturan BKN disebutkan, selain guru, tenaga fungsional di SMA/SMK yang termasuk dalam pelimpahan antara lain kepala sekolah, pengawas sekolah, pegawai laboratorium dan bengkel sekolah, pengelola perpustakaan, pustakawan dan pejabat pengawas serta pelaksana.
Kendati pihak BKN memberi penegasan semacam ini, Saiful mengakui proses pelimpahan di Jatim berlangsung lancar. Dari segi pendataan, seluruh data tenaga pendidik telah diterima. Jumlah guru yang terdata mencapai 36 ribu personel. “Jumlah guru kita sangat tinggi, bahkan lebih banyak dari jumlah PNS di Pemprov Jatim yang hanya 23 ribu personel,” kata dia.
Selain PNS, guru honorer juga masuk dalam pendataan. Di Jatim, guru honorer yang sudah terdata mencapai sembilan ribu orang. “Kita akan menata kembali kebutuhan sekolah terhadap guru honorer yang ada. Jangan sampai guru honorer ini di sekolah hanya disuruh menggantikan guru PNS yang malas mengajar,” pungkas Saiful. [tam]

Tags: