Tolak Pergub, Ribuan Driver Online Ancam Demo

Gubernur Dr H Soekarwo berbincang dengan Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Machfud Arifin sebelum rapat pembahasan taksi online beserta stakeholder di Mapolda Jatim, Selasa (21/3). [abednego]

Pemprov, Bhirawa
Rencana Gubernur Jatim Dr H Soekarwo yang segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim tentang Angkutan Online, tak sepenuhnya mendapat sambutan baik khususnya dari para driver angkutan online. Sebab menurut mereka, dalam draf pergub yang sudah diberitakan di media dianggap sangat merugikan para sopir angkutan online.
Menurut salah seorang pengemudi Go-Car di Surabaya, Syamsul Bachri rencana pemerintah menerapkan aturan bagi angkutan online terdapat sisi positif dan negatif. “Sisi positifnya, kita butuh payung hukum. Tapi ada beberapa poin dalam rancangan pergub itu yang justru merugikan dan melemahkan driver,” katanya dikonfirmasi, Selasa (4/4).
Ada beberapa poin yang dianggap melemahkan angkutan online. Seperti tidak boleh menaikkan penumpang di tempat-tempat publik, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, dan rumah sakit. Sementara yang merugikan, angkutan online diwajibkan ikut kir.
“Kir ini sebenarnya hanya formalitas saja, selama ini memang dilaksanakan tapi tidak pernah ada pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub). Kalau bicara kir diwajibkan untuk menjaga keamanan, kenyamanan penumpang, sebenarnya selama ini itu sudah diterapkan dengan baik di angkutan online. Penumpang bisa mengadu langsung ke penyelenggara (pemilik aplikasi), dan kemudian driver akan mendapat sanksi tegas,” katanya.
Pernyataan sama juga disampaikan Ketua Komunitas Driver Online Surabaya (DOS) M Alif Habibie. Menurutnya, ada beberapa poin yang dianggap sangat merugikan angkutan online. Seperti masalah tarif bawah sebesar Rp 3.450 per kilometer. Habibie mengatakan, para driver akan dirugikan jika tarif bawah diberlakukan. Sebab, tarif bawah itu tidak akan mampu membayar tagihan cicilan mobil angkutan online.
“Tarif bawah ini memang tidak akan mempengaruhi konsumen, tapi yang rugi adalah driver karena terlalu kecil dibanding tarif angkutan online pada umumnya sebesar Rp 5.000 per km. Makanya kami tidak setuju,” katanya.
Poin kedua adalah tentang uji kir. Ia menilai uji kir tidak bisa diterapkan terhadap angkutan online. Sebab, kendaraan angkutan online merupakan kendaraan cicilan dan sudah berasuransi. “Mobil angkutan online ini rata-rata cicilan, dan sudah punya asuransi. Nah, mobil cicilan ini tidak bisa ikut uji kir, karena sudah memiliki uji kir asuransi,” kata pria yang juga pengemudi Grab Car itu.
Untuk menolak draf pergub tersebut, ribuan sopir angkutan online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) Jatim akan menggelar aksi demonstrasi. Lokasi demo yang dipilih untuk menyuarakan aksinya di Gedung DPRD Kota Surabaya. “Iya benar, kami akan demo. Demo kami di DPRD Kota Surabaya, karena kami minta bantuan kepada anggota DPRD Kota Surabaya mengenai nasib kami ini,” kata Habibie.
Dia mengatakan, aksi tersebut akan dilaksanakan selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis atau 5-6 April 2017 di tempat yang sama. Aksi itu akan diikuti ribuan massa dari beberapa jenis angkutan online dari berbagai daerah di Jatim, antara lain Korwil Surabaya Timur, barat, utara, dan selatan.
Selain itu, peserta aksi juga akan diikuti dari Sidoarjo, Gresik, dan Malang. “Info untuk sementara, aksi akan diikuti sebanyak 5.000 driver online, 800 armada roda empat, dan 3.000 armada roda dua,” ujarnya.
Pemprov Jatim sendiri sudah siap menerbitkan peraturan tentang angkutan online dalam bentuk pergub. Ada enam poin yang menjadi titik berat dalam Pergub Jatim menyangkut pengoperasian angkutan sewa khusus beraplikasi daring.

Tags: