Tolak Perwali Covid-19, Ketua RT/RW di Warugunung Mundur

Para ketua RT/RW di Kelurahan Warugunung di Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karang Pilang, untuk meminta jawaban dari Lurah, yang dihadiri oleh Camat.

Surabaya, Bhirawa
Kasus mundurnya ketua RT/RW di Kota Surabaya kembali terjadi. Setelah beberapa ketua RT/RW di Kelurahan Jeruk beberapa waktu lalu. Kini kembali terjadi di Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.
Mundurnya mereka bukan tanpa sebab, mereka beralasan bahwa mereka lelah setelah dituntut oleh warga. Jika adanya warga mereka yang meninggal selalu positif Covid-19 dan selalu dimakamkan di makam khusus Covid-19.
Sebelumnya Para Ketua RW, RT dan pengurus LPMK di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya menggelar demo di Kantor Kelurahan Jeruk.
Mereka ini adalah para pengurus LPMK, Ketua RW 01, RW 02, RW 03 serta 16 ketua RT di sana. Mereka beramai-ramai menolak adanya Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dimana dalam Perwali tersebut salah satunya diatur tentang pemakaman. Bahwa setiap korban meninggal dengan status suspek, probable, dan konfirm Covid-19 harus dimakamkan di TPU Babat Jerawat atau TPU Keputih.
Selain menggelar demo para pengurus LPMK, RW dan RT ini juga menyatakan mundur. Secara simbolis itu dilakukan dengan menyerahkan stempel yang diberi dari kelurahan.
Menurut tokoh masyarakat setempat, Iswanto saat dihubungi via telfon, Rabu (4/11) siang mengatakan banyak warga di Kelurahan Warugunung beranggapan keluarga mereka yang meninggal ini bukan karena covid-19. Namun kenapa mereka di makamkan di makam covid-19.
“Salah satunya yang terjadi pada kemarin, adanya warga di RW 1 yang meninggal diduga di Covid kan sama pihak Rumah Sakit. Padahal pihak keluarga meyakini, bahwa Almarhum ini meninggal karena sakit diabetes,” katanya.
Dengan peristiwa ini, ketua RT dan RW yang ada di Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karang Pilang, akhirnya beramai ramai mendatangi Kantor Kelurahan untuk meminta jawaban dari Lurah, yang dihadiri oleh Camat.
Tidak ada jawaban konkrit, mereka akhirnya menyerahkan Stempel RT/RW dan membekukan diri menjadi ketua RT/RW. Karena warga sekitar menuntut RT/RW agar bisa membantu warga, agar supaya ada warga yang meninggal bisa dimakamkan di makam umum.
“Kita ini lelah mas selalu dituntut oleh warga, mereka meminta agar pihak keluarga yang meninggal tidak dimakamkan di makam Covid-19. Sehingga, kami ketua RT/RW ini meminta jawaban dari Lurah yang dihadiri Camat Karang Pilang. Namun tidak ada jawaban yang konkrit terkait persoalan ini,” kata Iswanto.
“Dengan adanya peristiwa ini, kami membantu warga sekitar, kasihan mereka jika keluarganya yang meninggal selalu dikatakan Covid-19. Sehingga kami taruh Stempel kami sebagai ketua RT/RW sebagai bentuk penangguhan kami,” tandasnya. [dre]

Tags: