Tolak Pesta Miras, Raih Penghargaan

Kapolres Sidoarjo Muh Anwar Nasir saat memberikan penghargaan kepada Dwi Ariangga. [achmad suprayogi/bhirawa]

Kapolres Sidoarjo Muh Anwar Nasir saat memberikan penghargaan kepada Dwi Ariangga. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Kasus pemerkosaan dilakukan sekitar sembilan remaja. Ada salah remaja yang menolak ajakan teman-temannya, dialah M Dwi Ariangga Putra (17) putra Kopka Sukimin anggota TNI AL, warga Desa Sadang, RT 06 RW 02, Kec Taman, Sidoarjo, yang akhirnya mendapat penghargaan  dari Kapolres Sidoarjo, AKBP Muh Anwar Nasir.
Penghargaan diberikan karena Dwi Ariangga tidak terpengaruh pesta Miras 13 temannya, yang berujung ramai-ramai memperkosa NV (14) di Jl Tangkis, Dusun Kepicik, Desa Masangan Kulon, Kec Sukodono, Kamis (28/7) malam lalu.
”Saya bangga kepada orang tua Dwi Aria, berkat didikan orang tuanya Dwi Aria tidak terpengaruh ulah tidak baik teman-temanya berbuat kejahatan, dan meninggalkan lokasi,” tegas AKBP Muh Anwar Nasir Selasa (9/8) usai menyerahkan penghargaan.
Kapolres menceritakan, jika saat itu Dwi Aria bersama teman-temannya berada di pangkalan ojek Puspa Agro. Ketika tahu akan diajak melakukan pesta Miras, Dwi Ariangga Putra yang masih duduk dibangku SMK memilih menolak dan pulang kerumahnya. ”Saat Dwi dapat info dari temannya akan pesta Miras, Dwi menolak dan langsung pulang. Dia beralasan jika pesta Miras itu dosa dan dilarang agama, apalagi berbuat asusila,” ungkap Anwar menirukan pengakuan Dwi Aria.
Alhasil, sikap Dwi ini, mendapat apresiasi dari Kapolres Sidoarjo yang memberinya piagam penghargaan. ”Alhamdullilah anak saya tidak ikut-ikut dalam pesta Miras bersama-sama temannya itu, dia memilih kabur,” kata Praka Sukimin ayah Dwi yang juga prajurit marinir di Menkav Marinir Ujung Surabaya pada media usai mendapat penghargaan di Mapolres.
Selain itu, sembilan pelaku yang diketahui kalangan anak-anak sudah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B, Sidoarjo. Sedangkan ke empat pelaku lainnya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sidoarjo.
Perlu diketahui, NV (14) dicabuli sembilan pelaku. Sebelum diperkosa, korban dicekoki Miras. Setelah satu pelaku berhasil memperkosanya, korban melarikan diri. Korban kemudian berhasil dicegat lagi dan diperkosa ramai-ramai.
Adapun ke 13 pelaku yang diamankan adalah, Wahyu Sudarsono (19), Bagus Prasetyo (19), Ahmad Riyanto (19), Riski Pradana (19), CDS (17), AA (16), IYP (16), MFS (16), MFA (16), MRF (16), MRA (16), AM (16), dan MS (15) yang keseluruhan warga Sadang, Kec Taman, Sidoarjo. ”Ketiga belas pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Sidoarjo. [ach]

Rate this article!
Tags: