Tolak Proyek Tol Gempol-Pasuruan, Enam Rumah Warga Dieksekusi Paksa

Sebuah alat berat mengeksekusi enam bangunan rumah milik warga di Dusun Kepuhrejo Desa Gununggangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, Kamis (30/3). Lahan itu akan digunakan untuk pembangunan proyek jalan Tol Gempol-Pasuruan. [hilmi husain]

Pasuruan, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Bangil Kabupaten Pasuruan akhirnya mengeksekusi enam rumah warga di Dusun Kepuhrejo Desa Gununggangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, Kamis (30/3).  Eksekusi dilakukan lantaran enam rumah tersebut menolak dibebaskan ke pemerintah. Padahal, lahan enam rumah itu akan digunakan untuk pembangunan proyek jalan Tol Gempol-Pasuruan.
Enam rumah warga yang dieksekusi adalah milik Supardianto dengan total luas bangunan dan tanah 203 m2, Sudimulyo seluas 1.541 m2, Sunari 1.311 m2, Sulita seluas 184 m2, Sudarwati seluas 175 m2 dan Suliani 214 m2.
Pantauan di lokasi, eksekusi berlangsung sangat ketat. Puluhan personel gabungan terdiri dari kepolisian, TNI, Satpol PP tampak berjaga di sekitar lokasi eksekusi. Beberapa alat berat tampak sudah siap mengeksekusi enam bangunan rumah milik warga. Sebelum eksekusi, juru sita PN membacakan surat keputusan pengadilan di hadapan enam warga ini. Usai membacakan surat keputusan, keenam warga terlihat hanya pasrah saat bangunan rumahnya diratakan oleh alat berat. Mereka hanya bisa melihat satu per satu perabotan rumah tangga dikeluarkan dan dipindahkan keluar rumah.
Ketua PN Bangil Kabupaten Pasuruan Gutiarso mengakui bahwa eksekusi enam rumah itu berdasarkan hasil konsinyasi. “Keenam warga menolak dengan harga yang ditawarkan. Sehingga, kami (pemerintah) mengambil langkah tegas. Yakni melakukan langkah konsinyasi seperti ini,” ujar Gutiarso.
Gutiarso mencontohkan, salah satu warga atas nama Suliani mendapatkan ganti rugi Rp 362 juta dari total tanah dan bangunannya seluas 214 m2. Namun, Suliani menolak harga penawaran yang diajukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) lantaran dianggap terlau rendah.  Karena tak ada respon hingga batas waktu yang ditentukan, akhirnya PPK mengajukan konsinyasi ke PN Bangil dan menitipkan uang Rp 362 juta. Proses itu mulai berjalan, ketika mediasi pihak tergugat dan penggugat masih saja mempertahankan prinsipnya.  “Karena tetap dalam pendiriannya, kami pun melakukan eksekusi secara paksa terhadap enam bidang itu. Untuk proses ganti rugi selanjutnya tidak ada,” tandas Gutiarso.

Tags: