Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, Buruh Gresik Unjuk Rasa

Wabup Moh Qosim saat menerima buruh. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Ratusan buruh tergabung dalam Aliansi Sekber (Serikat Bersama berunjuk rasa di Pemkab Gresik, Rabu (17/7) kemarin. Mereka menolak revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, dalam revisi UU itu buruh merasa telah dirugikan. Diantaranya penghapusan pesangon bagi buruh.
Aksi berlangsung damai. Mereka diterima Wakil Bupati (Wabup) Gresik, Moh Qosim.
Wabup Qosim siap membawa aspirasi buruh ke Pemprov Jatim
Dihadapan ratusan massa buruh, Wabup Qosim juga menyatakan, sesungguhnya Pemkab Gresik menilai apa yang disampaikan buruh tak berlebihan. Sebab, buruh saat ini memiliki tanggungjawab yang besar.
”Menurut saya UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah bagus. Tapi, kalau ada yang direvisi nantinya kurang bagus,” tutur Wabup.
Ditambahkan Qosim, pada prinsipnya Pemkab Gresik dapat memahami dan siap menyampaikan aspirasi para buruh ke Gubernur Jatim yang selanjutnya ke pemerintah pusat. ”Pemkab Gresik siap menyampaikan aspirasi para buruh,” ungkapnya.
Sementara, salah satu perwakilan buruh dari serikat buruh logam, elektronik, dan metal (LEM) SPSI Gresik, Ali Muchsin menuturkan, rencana revisi pada UU Nomor 13 tahun 2003 dampaknya merugikan para buruh. Sebab, saat ini sebagian besar buruh harus menghadapi tuntutan yang besar di tengah melambungnya harga kebutuhan pokok.
”Kalau sampai ada revisi, kami LEM SPSI buruh Gresik menolak keras. Bahkan, terkait dengan ini kami juga akan menyampaikan aspirasi yang sama di Kantor Gubernur Jatim,” tandasnya. [eri]

Tags: