Totok Lusida Sebut Strata Title Bisa Diterapkan di Pasar Turi

Dirut PT Lucida Investment Sejahtera Totok Lusida saat diperiksa sebagai saksi kasus Pasar Turi di PN Surabaya, Rabu (28/3). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Direktur Utama (Dirut) PT Lucida Investment Sejahtera Totok Lusida diperiksa sebagai saksi pada sidang kasus Pasar Turi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/3). Dalam keterangannya di hadapan terdakwa Henry J Gunawan, Totok menyebut bahwa status strata title bisa diterapkan pada stan Pasar Turi.
Bahkan di hadapan Ketua Majelis Hakim Rochmad, Totok mengaku mengenal Henry secara pribadi, organisasi maupun bisnis. Ia mengaku sebenarnya ingin mengikuti lelang pembangunan Pasar Turi berdua dengan Turino Djunaedi, Dirut PT Central Asia Investment. Namun kemudian bertemu dengan Henry dan membentuk PT Gala Mega Invesment yang merupakan gabungan tiga perusahaan.
“Sebenarnya saya dan Pak Djunaedi ingin ikut lelang sendiri. Tapi karena ada yang mengenalkan saya dengan Pak Henry, akhirnya saya ikut lelang dengan PT Gala Bumi Perkasa (GBP),” katanya dalam keterangan di PN Surabaya, Rabu (28/3).
Apalagi sebelumnya Henry baru saja menerima pinjaman 100 juta dollar AS atau sekitar Rp 1 triliun dari bank Swiss. “Saya berharap dengan uang Rp 1 triliun itu pembangunan Pasar Turi bisa lebih lancar,” jelas Totok.
Totok juga membenarkan bahwa status tanah Pasar Turi atas nama Pemkot Surabaya. Tak hanya status tanah, bahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Turi juga atas nama Pemkot Surabaya. “IMB atas nama Pemkot Surabaya. Yang mengajukan IMB ya Pemkot Surabaya,” ungkapnya.
Kuasa hukum Henry, Agus Dwi Warsono menanyakan seputar apa saja kewajiban Pemkot Surabaya sesuai perjanjian pembangunan Pasar Turi. Totok langsung membacakan surat perjanjian yang dibawanya di persidangan. “Sesuai perjanjian Pemkot Surabaya berkewajiban memberikan persetujuan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” ucapnya.
Totok yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di DPP Real Estate Indonesia (REI) juga sempat menyebut bahwa stan Pasar Turi bisa diterapkan dengan status strata title. Hal itu diungkapkan Totok saat menjawab pertanyaan Agus perihal apakah bisa HGB di atas HPL diberikan juga status strata title.
Sementara itu usai sidang, Agus menjelaskan bahwa keterangan Totok sebagai saksi membenarkan bahwa Pemkot Surabaya memiliki kewajiban mengubah Hak Pakai menjadi HPL dan kemudian memberikan persetujuan HGB di atas HPL.
“Dan saat kita tanyakan apa hak atas tanah tersebut (tanah Pasar Turi), saksi menjelaskan bahwa HGB dibatas HPL. Kan saksi merupakan orang REI atau pengembang, kalau HGB di atas HPL apa bisa diterapkan sertifikat hak milik satuan rumah susun (strata title)? saksi jawab bisa, terus masalahnya dimana?,” jelas Agus.
Meskipun Totok sempat berkelit atas keterangannya terkait strata title, Agus menilai keterangan tersebut tetap sah. “Dia kan berkelit. Keterangan itu tetap sah, dan tidak ada masalah,” imbuhnya. [bed]

Tags: