Tower Telekomunikasi Tempurejo 2 Disegel Satpol

Tower IllegalSurabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya menindak tegas menara telekomunikasi yang tak taat hukum. Hal ini untuk mewujudkan visi Surabaya Kota Sentosa yang Berkarakter dan Berdaya Saing Global Berbasis Ekologi.
Salah satunya di Tempurejo 2, penyegelan dilakukan Dinas PUCKTR, Dinkominfo, Satpol PP, pihak kecamatan dan stakeholder terkait Rabu (2/11) kemarin. Penyegelan dilakukan dengan mematikan KWH meter panel dan pengambilan Manual Circuit Breaker (MCB) sebagai bukti penyegelan.
Menurut Staf Bidang Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (PUCKTR) kota Surabaya, Harry Asjianto, penyegelan dilakukan karena menara telekomunikasi itu tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Lebih lanjut, Harry mengatakan, sebelumnya Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan pengecekan data IMB dan selanjutnya dilakukan pemanggilan kepada pemilik tower. Ia menambahkan, jika setelah dilakukan penyegelan dan tidak ada tindak lanjut pengurusan perizinan, akan dilakukan pembongkaran setelah tiga kali peringatan.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Fadly Badjeber menuturkan, penyegelan menara telekomunikasi dilakukan setelah pihaknya mendapat permohonan bantuan penertiban dari Dinas PUCKTR.
“Penyegelan dilakukan dengan mematikan KWH meter panel dan pengambilan Manual Circuit Breaker (MCB) sebagai bukti penyegelan,” jelasnya. [dre]

Tags: