TP PKK Jembatani Kader Miliki NIB dan SPP PIRT, 3.205 UMKM Kota Probolinggo Terdaftar E-UMKM

TP PKK kota jembatani kader miliki NIB dan SPP PIRT.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kota Probolinggo, Bhirawa.
Sejumlah kader PKK dari Kecamatan Wonoasih dan Kademangan berkesempatan mengikuti Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Prosedur Pengurusan SPP PIRT pada Senin (5/6) malam di Orin Hall Resto.

Kegiatan ini merupakan hasil kerja bersama antara TP PKK Kota Probolinggo dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian proses perizinan berusaha melalui sistem elektronik OSS (Online Single Submission).

Disampaikan oleh koordinator acara Lilik Setiyoningsih, para kader PKK yang diundang sebagai peserta sosialisasi kali ini adalah pemilik usaha mikro. Mereka akan dibimbing untuk melakukan pengurusan dokumen Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Produksi Pangan.

“Khususnya pelaku usaha mikro mengenai pengurusan izin berusaha dalam hal ini NIB dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga,” terang Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP itu.

Sementara itu, hadir meresmikan agenda sosialisasi, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Probolinggo Aminah Hadi Zainal Abidin menekankan bahwa setiap pemilik usaha wajib memiliki izin berusaha berdasarkan klasifikasi risiko kegiatan usaha.
“Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online SIngle Submission ini wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah,” terang Aminah Hadi di hadapan 90 kader PKK se-Kecamatan Wonoasih dan Kademangan itu.

Aminah Hadi juga berharap, usai mengikuti sosialisasi ini, para pelaku UMKM dapat mengurus NIB-nya secara sederhana, singkat, mandiri dan gratis.

“Dapat mempermudah para pelaku usaha khususnya para pelaku usaha mikro dalam mengurus perizinan berusahanya menjadi lebih sederhana, sehingga menyingkat waktu, dapat diakses secara mandiri dan tidak dikenakan biaya apapun dalam prosesnya,” harap Ketua TP PKK Kota Probolinggo.

Dua materi disiapkan untuk mengisi sosialisasi hari itu. Pertama, materi pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil yang disampaikan oleh perwakilan DPMPTSP. Berikutnya, materi prosedur pengurusan SPP PIRT dari perwakilan Dinas Kesehatan P2KB.
Salah seorang peserta kader PKK dari Kelurahan Pohsangit Kidul Kecamatan Kademangan Lina Sulawati mengaku sudah mengantongi SPP PIRT sejak tahun lalu, namun dirinya masih ingin belajar banyak hal tentang OSS. Lina juga berpesan kepada rekan kader lain yang belum memiliki SPP PIRT agar segera mengurus karena sangat penting untuk mendukung usaha.

“Namanya belajar ya sembarang ingin tahu semua, biar lebih pinter, ya harus mengurus biar kedepannya itu kita bisa masuk ke toko-toko yang lebih besar gitu, biar ada peluang,” terang pemilik usaha catering itu.

Turut hadir di lokasi acara yakni Kepala DPMPTSP M. Abas. Diketahui acara serupa juga pernah digelar oleh TP PKK Kota Probolinggo di tahun 2022. Pada waktu itu menggandeng kader PKK dari Kecamatan Kecamatan Mayangan, Kedopok dan Kanigaran..

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo telah berinovasi untuk mengembangkan dan memberdayakan UMKM di Kota Probolinggo, dengan meluncurkan Kartu E-UMKM. Kartu ini merupakan tanda identitas bagi pelaku UMKM di Kota Probolinggo untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan berusaha.

Kepala DKUPP Kota Probolinggo Ir. Fitriawati, MM, menjelaskan, hingga saat ini tercatat 3.205 pelaku UMKM telah mengajukan dan tercatat dalam Kartu E-UMKM. Dengan adanya kartu ini diharapkan pelaku UMKM di Kota Probolinggo akan terdata secara valid. Serta, diharapkan tahun ini bagi UMKM yang belum bisa mendaftar.

Fitri menjelaskan, manfaat lain dari Kartu E-UMKM adalah memudahkan pelaku UMKM untuk mendapatkan pendampingan dan memfasilitasi untuk pengembangan usahanya. Kemudahan mengakses pembiayaan atau permodalan ke lembaga keuangan perbankan atau nonperbankan dan mendapatkan fasilitasi pemberdayaan dan pembinaan, baik dari Pemerintah Daerah maupun dari Pemerintah Pusat.

Setiap tahun DKUPP selalu mengadakan kegiatan pendampingan dan pemberdayaan usaha melalui Kegiatan Pelatihan atau Bimtek. Kemudian, juga memfasilitasi Bantuan Peralatan Usaha. Mereka yang akan mendapatkan fasilitasi ini tentunya yang sudah memiliki Kartu E-UMKM.

Proses pengurusan Kartu E-UMKM sangatlah mudah. Pelaku UMKM cukup datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan membawa KTP, fotokopi Izin Usaha Mikro Kecil (OSS), NIB dilengkapi foto produk usaha sebagai prasyarat pengurusan Kartu E-UMKM. Bagi yang belum memiliki Izin OSS & NIB, bisa mengajukan dulu ke MPP Bidang Pelayanan Perizinan atau mengakses secara online melalui link OSS.go.id.

“Terkait dengan pendaftaran Kartu E-UMKM di tahun 2021 ini kami akan lebih intensif menyosialisasikan kepada masyarakat luas tentang pentingnya manfaat memiliki kartu ini bagi pelaku UMKM di Kota Probolinggo,” ujarnya.

Kartu E- UMKM Pintar merupakan Program Pemerintah Kota Probolinggo sebagai bentuk dukungan penuh untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM. Kartu E – UMKM Pintar adalah tanda identitas dan legalitas usaha kepada seseorang atau pelaku usaha / kegiatan tertentu dalam bentuk kartu yang diterbitkan dengan tujuan, untuk pendataan yang valid, untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.

Untuk mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, untuk mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan / permodalan ke lembaga keuangan bank dan non bank. Untuk kemudahan fasilitasi, pemberdayaan dan pembinaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan / lembaga lainnya.
Prasyarat untuk pengurusan Kartu E- UMKM Pintar yaitu, membawa fc izin Usaha Mikro Kecil (OSS), Nomor Induk Berusaha (NIB) / SIUP-TDP. Membawa NPWP dan PIRT bagi yang memiliki dan membawa foto produk, tambahnya.(Wap.hel)

Tags: