TPA Gebangayu Diprotes Warga Kedungdowo Nganjuk

Warga yang memprotes pengelola TPA Gebangayu dan melarang truk pengangkut sampah membongkar muatan.(ristika/bhirawa)

Warga yang memprotes pengelola TPA Gebangayu dan melarang truk pengangkut sampah membongkar muatan.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah Gebangayu di Desa Kedungdowo, Nganjuk dinilai melanggar  undang-undang RI No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Akibatnya, warga di empat desa memblokir pintu masuk TPA dan melarang truk pengangkut sampah membongkar muatannya.
Aksi warga Desa Kedungdowo, Desa Balongpacul, Desa Mlorah dan Desa Gempol dipicu karena bau busuk sampah TPA Gebangayu yang menyebar hingga ke pemukiman. Bukan saja mengganggu kesehatan, tetapi sejumlah pemilik warung makanan yang berjarak sekitar 300 meter dari TPA Gebangayu mengeluhkan bau busuk sampah. “Saya jualan bakso, sekarang jualan saya sepi gara-gara bau busuk sampah TPA Gebangayu tercium hingga ke warung saya,” keluh Agung, pemilik warung bakso di Desa Kedungdowo.
Darwoto, warga Desa Kedungdowo mengaku sejak setahun terakhir bau busuk sampah dari TPA Gebangayu telah mencemari udara pemukiman warga di empat desa. Rata-rata desa yang terdampak bau busuk sampah TPA Gebangayu berjarak sekitar 500 meter dari lokasi timbunan sampah. “Setidaknya kami telah empat kali melapor dan menyampaikan keluhan warga soal bau busuk sampah. Tetapi tidak ada tanggapan,” terang Darwoto.
Keresahan warga sangat beralasan karena bau busuk sampah TPA Gebangayu masih menggunakan sistem open dumping dimana sampah ditumpuk begitu saja di lahan terbuka sehingga selama proses pembusukan baunya menyebar kemana-mana.
Padahal sejak UU No 18 tahun 2008 diberlakukan sistem open dumping dalan pengolahan sampah telah dilarang dan diganti dengan sistem sanitary landfill . “Bau busuk sampah semakin menyengat kita malam hari, akibatnya anak-anak sulit tidur demikian juga dengan orang tua juga sulit tidur karena sesak nafas,” papar Darwoto.
Sayangnya, protes warga terhadap bau busuk sampah TPA Gebangayu tidak mendapat solusi yang tepat. Bahkan pejabat yang menemui warga di TPA Gebangayu hanya setingkat Kepala seksi (Kasi). “Saat ini telah diupayakan agar bau busuk sampah tidak menyebar, dengan cara menimbun sampah dengan tanah,” terang Sumadi Kasi Kebersihan pada Dinas PU Cipta Karya.
Namun warga merasa tidak puas dan mendatangi Kantor PU Cipta Karya untuk meminta jaminan agar bau busuk sampah TPA Gebangayu tidak mencemari udara. Sunarji Kasubag Program dan Evaluasi dan Agus Budiarto Kabid Kebersihan dan Pertamanan yang menemui warha di Kantor PU Cipta Karya mengatakan jika Dinas PU Cipta Karya akan mengupayakan agar bau busuk sampah tidak terjadi lagi.
Selain itu, dalam beberapa tahun ke depan, TPA Gebangayu di Desa Kedungdowo akan direlokasi ke wilayah Desa Balongan Kecamatan Berbek. “Soal bau busuk sampah secepatnya akan ditangani dan TPA sampah Gebangayu di Desa Kedungdowo akan direlokasi, tetapi soal waktu relokasi masih dalam pembahasan,” terang Sunarji.
Warga sempat lega dan akhirnya pulang sambil menunggu langkah Dinas PU Cipta Karya dalam mengatasi bau busuk sampah di TPA Gebangayu. [ris]

Tags: