TPG Belum Cair, Guru Lapor Dewan Gresik

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Gara-gara Tunjangan Profesi Guru (TPG) tak kunjung cair, puluhan guru dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kab Gresik, melurug dewan dan meminta untuk di fasilitasi agar tunjungan yang menjadi harapan hidup itu segera cair.
Menurut Amin Syam, Pondok Pesantren (Ponpes) Alkarimi Tebuwung, guru MI datang ke kantor dewan bersama PC Pergunu Gresik dan meminta pada dewan untuk menfasilitasi uang TPG bisa segera cair seperti biasanya, sebab keberadaanya uang itu sangat dibutuhkan para guru, untuk menunjang biaya hidupnya dalam kebutuhan sehari-hari.
Jumlah guru penerima TPG, jumlahnya sebanyak 211 guru MI yang tunjungannya tidak turun sejak semester kedua 2016. Dari para guru mata pelajaran umum, kemoloran itu, dipicu adanya perubahan kebijakan dari pusat. Bahwa guru setingkat MI yang TPG-nya, dapat dicairkan adalah guru kelas dan guru mata pelajaran agama.
”Kebijakan inilah, yang kemudian membuat tunjangan para guru MI tak dapat dicairkan. Padahal, pertama kali program tunjangan intensif ada. Ya guru-guru mata pelajaran umum di MI yang mendapat tunjangan. Atas dasar ini, maka meminta dewan dalam hal ini Komisi D DPRD Gresik. Bisa segera menuntaskan masalah tersebut, dan TPG segera cair,” pintanya.
Hal senada dikatakan M Jaelani, salah seorang guru dari Kec Driyorejo yang mengatakan, jumlah guru MI yang mendapatkan sertifikasi dari program pemerintah pusat itu sebanyak 211 orang. Masing-masing guru rata-rata mendapat tunjangan sebesar Rp1,5 juta perbulan, biasanya lancar, tapi sejak ada perubahan kurikulum tidak cair. Sehingga merugikan bagi para guru, karena berharap dari uang itu.
Anggota Komisi D Khoirul Huda mengatakan, kepada Mapenda Gresik untuk dapat berkonsultasi kepada Departemen Agama di Jakarta. Sebab, harus diperjelas aturan yang turun itu. Apalagi, antar kabupaten berbeda-beda kebijakannya. Ada yang TPG MI mapel umum dapat dicairkan, tetapi ada yang tidak dapat dicairkan. Dan dewan siap untuk mengawal hingga proses pencairan.
Sementara M Nashim, Kasi Mapenda Kantor Depag Gresik mengatakan, tidak dapat berbuat banyak atas keluhan para guru MI tersebut. Pasalnya, memang ada aturan baru dari pemerintah pusat yang membuat tunjangan profesi guru mata pelajaran umum MI tidak dapat dicairkan. Padahal, pihaknya sangat berharap tunjangan para guru itu dapat dicairkan. Karena terbentur aturan, sehingga tidak ada dasar untuk melakukan proses pencairan. [kim]

Tags: