TPP ASN Pemkab Pasuruan Segera Diganti Tunjangan Kinerja

Pelantikan ASN dilingkungan Pemkab Pasuruan. Pemkab Pasuruan saat ini mengevaluasi TPP dan di ganti dengan tunjangan kinerja. [hilmi husain/bhirawa]

Pemkab Pasuruan, Bhirawa
Pemkab Pasuruan mengevaluasi tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang diterima aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya sejak 2017 lalu. Rencananya TPP akan digantikan dengan tunjangan kinerja yang didasarkan pada bobot pekerjaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiadji menyampaikan evaluasi dilakukan berdasarkan saran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenpanRB), agar tidak lagi menggunakan TPP untuk tunjangan ASN.
“Evaluasi TPP atas dasar saran KemenpanRB, supaya tak lagi menggunakan TPP untuk tunjangan pegawai,” ujar Agus Sutiadji, Rabu (23/5).
Sebagai gantinya, TPP digantikan dengan tunjangan kinerja. Adapun, tunjangan kinerja itu diberikan berdasarkan bobot pekerjaan serta jabatan yang diemban.
“Seluruh jabatan akan kami evaluasi. Jadi, yang mempunyai kinerja lebih bagus, akan mendapatkan tunjangan kinerja lebih tinggi,” papar Agus Sutiadji.
Dirincikan, lanjut Agus, TPP saat ini masih tergantung dari jabatan dan golongan pegawai. Terendah diberikan Rp 1,2 juta. Sedangkan yang tertinggi mencapai Rp 12 juta. Ia menilai, TPP saat ini sudah bagus. Hanya, tinggal menyempurnaan.
“TPP ini tak diberikan kepada guru yang memiliki sertifikasi ataupun juga yang mendapatkan jasa pelayanan untuk tenaga medis agar tidak double. Rencananya untuk tunjangan kinerja ini baru tahun 2019 akan diubah,” jelasnya. [hil]

Tags: