TPP PNS Pemkab Tulungagung Tetap Jalan Tanpa Fingerprint

PNS Pemkab Tulunagung tetap akan menerima TPP kendati untuk sementara menggunakan absensi manual.

Tulungagung, Bhirawa
Kendati sudah dipastikan belum bisa melakukan pengadaan alat absen dengan fingerprint (sidik jari), namun Pemkab Tulungagung tetap akan memberikan tunjangan penambahan penghasilan (TPP) pada PNS lingkup pemkab setempat mulai tahun 2019 ini.
Kepala BKD Kabupaten Tulungagung, Drs Arief Boediono MSi, pada Bhirawa, Selasa (1/1), mengungkapkan pemberian TPP pada PNS di lingkup Pemkab Tulungagung akan tetap jalan dengan menggunakan absen manual.
“Penggunaan absen manual ini untuk sementara. Tidak apa-apa menggunakan absen manual, penggunaan fingerprint pun kalau sewaktu-waktu rusak dan tidak berfungsi akan menggunakan absen manual juga,” ujarnya.
Penggunaan absen manual ini, kata Arief Bordiono, sudah diatur juga dalam peraturan bupati (perbup) yang sedang dibuat sebagai dasar hukum pemberian TPP bagi PNS lingkup Pemkab Tulungagung.
Hal yang sama dikatakan Sekretaris BKD Kabupaten Tulungagung, Abuzein Nasta’in. Menurut dia, penggunaan absen manual dilakukan karena lelang pengadaan alat absen fingerprint terkendala dengan jumlah rekanan yang mengikuti lelang. Hanya ada dua rekanan yang mengikuti lelang dari yang seharusnya minimal tiga rekanan.
“Yang menawar hanya dua peserta. Awalnya ada delapan peserta, namun yang enam peserta mengundurkan diri. Jadi tinggal dua peserta dan lelang tidak bisa dilakukan karena diikuti dua peserta saja,” tuturnya.
Untuk memenuhi syarat minimal tiga peserta lelang, lanjut Abuzein, Pemkab Tulungagung harus kembali membuka penawaran lelang alat absen fingerprint.
“Bisa jadi baru tiga bulan lagi fingerprint-nya sudah ada dari hasil lelang. Tetapi mudah-mudahan bisa lebih cepat dengan adanya sistem lelang cepat,” tuturnya lagi.
Menjawab pertanyaan, Abuzein menyatakan penggunaan absen manual dalam pemberian TPP pada PNS lingkup Pemkab Tulungagung diperbolehkan selama ada izin dari Kemenpan RB dan adanya payung hukum berupa peraturan bupati (perbup).
“Kami sudah memproses dan menggodok perbup tersebut. Ada tiga OPD yang terlibat dalam pembuatan perbup. Yakni Bagian Organisasi Setda, BKD dan Bagian Hukum Setda,” bebernya.
Seperti diketaui, Pemkab Tulungagung pada tahun 2019 mulai memberikan TPP pada PNS lingkup pemkab setempat. Pemberian TPP ini disambut gembira oleh PNS karena mereka baru pertama kali menerima dan besaranya untuk yang terendah Rp 750 ribu per bulan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Tulungagung sempat menyesalkan pengadaan alat absen fingerprint yang tidak bisa dialksanakan pada akhir tahun ini. Namun demikian, ia dapat memaklumi karena waktu pelaksanaan lelang yang mepat.
“Pengadaan fingerprint ini sudah dianggarkan dalam APBD perubahan 2018,” katanya. (wed)

Tags: