TPS 06 Desa Kuningan Kanigoro Coblos Ulang

Kab Blitar, Bhirawa
Dinilai ada kesalahan dalam pelaksanaan coblosan pada tanggal 9 April kemarin dengan adanya pemilih siluman, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menggelar pemungutan suara ulang di TPS 6, Desa Kuningan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Minggu (13/4) kemarin.
Ratusan kembali memberikan hak politiknya memilih wakil-wakil mereka di DPR, DPD, DPRD Kabupaten dan Provinsi. Mereka kembali memilih karena telah ditemukan 12 pemilih yang menggunakan surat undangan (formulir C6) milik warga yang sudah meninggal dunia.
Diungkapkan Ketua Panwaslu Kabupaten Blitar, Edy Nurhidajat saat memantau pemilihan di TPS 6 mengatakan, pihaknya masih menyelidiki bagaimana surat undangan milik warga yang sudah meninggal bisa berpindah tangan. Padahal sebelumnya harusnya formulir C6 ini ada di tangan KPPS dan hilang digunakan oleh orang tak dikenal.
Selain itu dengan adanya kasus ini, beberapa warga mengaku ragu dengan legitimasi pesta demokrasi yang saat ini sedang mereka jalankan. Meski demikian, mereka tetap datang ke TPS dengan harapan pemungutan suara ini tidak lagi dicoreng oleh pemilih tidak bertanggung jawab. “Kami masih akan menyelidiki siapa yang memberikan formulir C-6 ini,” kata Edy Nurhidajat. [htn]

Tags: