TPS Luncurkan Sistem Pembayaran e-Payment

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menggandeng beberapa bank yang telah bermitra diantaranya Bank BNI, Mandiri, BRI, Bank Jatim dan CIMB Niaga untuk meluncurkan sistem pembayaran e-payment yang disebut Fastpay (Fast, Accurate, Secure and Traceable Payment System). Sistem pembayaran e-payment ini dilakukan guna memberikan kemudahan bagi pengguna jasa kepelabuhanan dalam melakukan pembayaran.
“Kini, kami hadir dengan paperless, pelayanan 24/7, dan pelayanan lebih cepat dan tepat untuk anda,” ujar Finance Director PT TPS, Nur Syamsiah, dalam rilisnya, Kamis (12/1).
Dia menjelaskan, dengan dijalankannya sistem pembayaran secara online tersebut, pengguna jasa tinggal klik saja komputer di kantornya masing-masing untuk melakukan pencetakan invoice, tidak perlu lagi menunggu kiriman dari TPS. Sistem pembayaran e-payment bersifat real time dan bersifat host-to-host.
Fastpay adalah produk bersama TPS dan Bank Mitra TPS yang merupakan sistem pembayaran baru di TPS sebagai pengganti Warkat Dana (WD), Running Deposit (RD) dan Estimasi Perhitungan Biaya (EPB) yang sebelumnya harus mengurus langsung di kantor PT TPS dengan mengisi berbagai macam dokumen fisik.
Sementara itu, Manager Keuangan TPS Seno Budiharto mengatakan, melalui Fastpay, nantinya pengguna jasa semakin mudah dalam membayar jasa kegiatan lapangan untuk forwarder dan kegiatan dermaga untuk shipping agent. Banyak manfaat yang bisa diperoleh oleh pengguna jasa antara lain pembayaran akan menjadi lebih praktis, lebih mudah, dan juga lebih cepat dan tepat.
“Sebenarnya ini bukan hal yang baru, sejak 2016 kami sudah sosialisasikan hal ini kepada para pengguna jasa, namun karena yang sadar teknologi masih di bawah ekspektasi, maka kami kembali mengingatkan untuk segera membiasakan diri menggunakan sistem yang baru karena pada februari 2017 nanti kami sudah tidak mencetak invoice dan mengirimkan secara manual, namun dapat diunduh di TPS webaccess melalui account masing-masing pengguna jasa yang sudah memiliki nomor master,” jelasnya.
Selain itu, katanya, keuntungan lainnya tidak diperlukan lagi berkas-berkas fisik yang harus diisi secara manual, tidak perlu lagi mengirim petugasnya ke kantor TPS untuk mengurus pembayaran, Pengembalian dana ke rekening FASTPAY secara instan dan otomatis saat TPS menerbitkan invoice (WD) dan dapat langsung digunakan oleh Customer. Sistem ini juga tidak membutuhkan deposit yang dikunci di bank, dan yang tak kalah penting tidak tergantung dengan jam kerja bank.
Untuk dapat menikmati fasilitas Fastpay tersebut, pengguna jasa tinggal daftar ulang secara online di TPS webacces/terdaftar sebagai customer  (forwarder) TPS. Pengguna jasa juga mendaftarkan diri pada salah satu bank yang bekerjasama dengan TPS untuk penggunaan fastpay.
Selain itu, lanjutnya, pengguna jasa menyerahkan data pelengkap kepada TPS untuk mendapatkan login TPS webaccess guna dapat mencetak invoice secara mandiri, dan setiap pengguna jasa hanya diperbolehkan memiliki satu rekening untuk transaksi Fastpay.
Dia menjelaskan, sistem fastpay akan diberlakukan secara menyeluruh pada bulan April 2017. Diharapkan ke depannya sistem pembayaran online terus ditingkatkan sehingga menambah kenyamanan bertransaksi bagi pengguna jasa kepelabuhanan. Dengan adanya fastpay dapat mempercepat proses penerbitan nota dan mengurangi penggunaan kertas dalam proses pembuatan nota jasa kepelabuhanan.
Seno berharap, dengan fasilitas Fastpay sebagai salah satu sistem pembayaran online, maka pengguna jasa TPS semakin dimanjakan dalam bertransaksi pembayaran jasa kepelabuhanan di mana pun dan kapan pun tanpa terkendala oleh waktu, karena pelayanan operasional dan dokumen di TPS sudah 24 jam selama 7 hari penuh (24/7). [jnr]

Tags: