Tracing Covid-19, Polda Jatim Terapkan QR Code PeduliLindungi pada Tamu

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta meninjau pemberlakukan scan QR Code PeduliLindungi di pintu masuk Mapolda Jatim, Selasa (28/9).

Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim memberlakukan scan QR Code apliksi PeduliLindungi bagi tamu yang berkunjung, Selasa (28/9). Upaya tracing (penelusuran kontak erat) Covid-19 ini juga diberlakukan bagi anggota maupun Polres jajaran Polda Jatim.

“Barcode aplikasi PeduliLindungi kami tempatkan di depan pintu masuk gerbang Mapolda Jatim. Dengan tujuan untuk tracing Covid-19,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta usai mengecek pemberlakukan QR Code di pos pintu masuk Polda Jatim.

Nantinya, lanjut Nico, para tamu yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat wajib menscan barcode PeduliLindungi. Masyarakat pun diimbau intuk mendownload aplikasi PeduliLindungi sesuai yang ada di gadget. Sehingga ketika masuk Mapolda Jatim sudah bisa menscan QR Code.

Upaya tracing ini diakui Nico, diberlakukan juga untuk jajaran Satker wilayah Polres-Polres. Yakni dengan melakukan scan QR Code PeduliLindungi bagi para masyarakat maupun tamu yang hendak berkunjung. Sehingga akan diketahui berapa jumlah orang yang masuk, serta terdata status si pengguna barcode yang berisi data status vaksinasi dan hasil tes Covid-19.

“Pada aplikasi ini ada 4 (empat) status, yaitu hijau, kuning, merah dan hitam. Hal ini diadakan agar tracing dan protokol kesehatan dilaksanakan di setiap satuan wilayah Polda Jatim,” jelasnya.

Alumnus Akpol 1992 ini menambahkan, empat warna atau prameter ini ditampilkan dalam aplikasi PeduliLindungi. Yaitu warna hijau, menandakan bahwa pengguna sudah divaksin sebanyak dua kali dan sedang tidak terinfeksi Covid-19. Warna hijau menandakan bahwa orang tersebut bisa melanjutkan aktivitas di dalam ruang publik.

Kemudian warna kuning, sambung Nico, pengguna sudah divaksin satu kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19. Jika muncul warna ini, berarti pengunjung diizinkan masuk ke dalam ruang publik dan tetap menyesuaikan kebijakan dari pengelola tempat. Warna merah menandakan data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan tidak sedang terinfeksi Covid-19. Dan tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum dan dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi.

“Sedangkan warna hitam menandakan bahwa data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan sedang terinfeksi Covid-19 atau kontak dengan kasus Covid selama kurang dari 14 hari,” tambahnya.

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Jawa Timur unuk mendownload aplikasi PeduliLindungi. Dan tidak lupa Nico juga mengingatkan masyarakat untuk tetap jaga protokol kesehatan (prokes) dimanapun berada. Sehingga upaya tersebut dapat membantu menekan dan mencegah penyebaran Covid-19.

“Kami memohon kepada masyarakat, ayo download aplikasi PeduliLindungi. Karena aplikasi ini selain dikantor Polisi juga digunakan di mal, tempat wisata, serta melakukan perjalanan darat, laut dan udara,” pungkasnya. [bed]

Tags: