Traffic Light di Exit Tol Kota Pasuruan Terkesan Dibiarkan Mati

Traffic light di jalan Raya Urip Sumoharjo, tepatnya di perempatan pintu tol Kebonagung, Kota Pasuruan lebih dari dua tahun tak berfungsi, Selasa (13/10).

Pasuruan, Bhirawa
Traffic light atau lampu pengatur lalu lintas di jalan Raya Urip Sumoharjo, tepatnya di perempatan pintu tol Kebonagung, Kota Pasuruan lebih dari dua tahun tak berfungsi.

Lampu yang berfungsi sebagai pengaturan lalu lintas kendaraan itu dibiarkan mati. Padahal, di lokasi tersebut arus lalu lalintas cukup padat setiap harinya. Terlebih banyak truk-truk besar hingga bus yang lalulalang keluar masuk tol.

“Sudah dua tahun lebih, atau sejak pintu tol diresmikan sekitar tahun 2018 lalu, rambu pengatur lalu lintas ini dibiarkan mati. Jam-jam sibuk disini sangat membahayakan pengguna jalan,” ujar Kadafi pengendara motor yang setiap hari melewati jalan Urip Sumoharjo, di Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Selasa (13/10).

Hal senada juga disampaikan Mulyanto, warga sekitar. Menurutnya, tidak berfungsinya traffick light membuat arus lalu lintas semrawut.

“Untung saja ada relawan yang stanbay dilokasi. Sehingga ada yang mengatur. Tapi, paling tidak lampu pengatur lalu lintas ini harus berfungsi,” kata Mulyanto.

Yang lebih parah lagi adalah saat malam hari. Pasalnya lampu penerangan jalan di area sekitar sering kali padam. Sehingga, hal itu bisa menjadi pemicu awal mula kecelakaan.

Karenanya, ia bersama warga lainnya hanya berharap agar pemerintah memperbaiki traffic light yang tak berfungsi tersebut.

“Kami meminta agar pihak terkait segera memperbaikinya. Karena ini sangat membahayakan pengguna jalan. Apalagi, saat pagi dan sore hari lalu lintas sangat padat. Dan lampu mengatur jalan ini sangat sangat dibutuhkan,” kata Mulyanto.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Pasuruan, Lucky Danardono menyampaikan bahwa traffic light di exit tol Kebonagung Kota Pasuruan merupakan tanggung jawab pihak Jasa Marga.

Namun, Dishub Kota Pasuruan tetap bertanggung jawab karena masuk wilayah Kota Pasuruan.

“Lampu pengatur lalu lintas di jalan Raya Urip Sumoharjo itu wewenangnya Jasa Marga. Tapi, karena masuk wilayah kita, kami tetap bertanggung jawab. Kami akan mendatangi pihak Jasa Marga terkait hal itu,” ujar Lucky Danardono. [hil]

Tags: