Trafficking Batam Divonis Tiga Tahun Penjara

PN Surabaya, Bhirawa
Liem Gien Lan Nio alias Lena, satu dari tiga terdakwa kasus perdagangan manusia atau human trafficking tidak dapat menyembunyikan rasa kecewanya. Wanita keturunan Tionghoa  ini divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Matius, Selasa (14/7).
Tak hanya menjatuhkan hukuman badan saja, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini juga menjatuhkan hukiman denda. Matius membebankan denda sebesar Rp 120 juta terhadap terdakwa yang tinggal di Jl Grudo Surabaya ini.
“Mengadili, terdakwa Liem Gien Lan Nio alias Lena dengan pidana penjara tiga tahun, dan denda Rp 120 juta,” ucap Ketua Majelis Hakim Matius saat membacakan amar putusannya yang dibacakan diruang sidang tirta PN Surabaya, Selasa (14/7).
Lanjut Matius, jika terdakwa tidak membayar denda, sebagai gantinya terdakwa akan menjalani pidana kurungan penjara selama tiga bulan. Dalam amar putusannya, Matius menjelaskan, terdakwa berkulit putih ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia No 21 tahun 2007 tentang human trafficking atau perdagangan manusia.
Terhadap vonis yang sesuai dengan tuntutan Jaksa, terdakwa Liem Gien Lan Nio merasa tidak puas. Oleh karena itu, terdakwa meminta kepada Ketua Majelis Hakim Matius untuk meringankan lagi hukumannya. Permintaan itu tak lantas mengurungkan putusan yang sudah ada, Hakim pun meminta agar terdakwa melakukan upaya hukum banding.
“Kalau memang tidak puas dengan putusan Hakim, silahkan anda mengajukan banding,” ungkap Hakim Matius menjawab permohonan terdakwa.
Tak legowo dengan jawaban Majelis Hakim, terdakwa akhirnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Rahman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. “kami masih pikir-pikir,” ucap terdakwa dan Jaksa Feri secara bergantian.
Sementara, dalam persidangan terpisah, pasangan suami isteri (Pasutri) Wong Chem Ai  alias Wati dan Alexander Halim, terdakwa lain dalam kasus ini mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut keduanya dengan tuntutan 4 Tahun Penjara dan denda Rp 120 juta subsidair (3) bulan kurungan.
Pasutri ini dituntut lebih tinggi oleh Jaksa, lantaran dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Dalam pembelaannya, pasutri yang tinggal di Villa Kepiting Lor juga mengaku tidak bersalah.
Seperti diketahui, kasus ini sempat mejadi perhatian Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Bahkan, Risma telah membentuk satgas khusus yang dibentuk secara diam-diam bersama Polrestabes Surabaya. Satgas pun melakukan operasi penyelamatan di Batam.
Tiga gadis berhasil dibebaskan dari rumah karantina milik bos prostitusi. Mereka yakni  Desi, Yuni Marianti,  Padilah  dan Cindy. Lalu Operasi berlanjut di Surabaya dan berhasil menangkap ketiga terdakwa tersebut.
Perekrutan para korban ini bermula ketika terdakwa Wong Chen Ai alias Wati berkenalan dengan Merry (DPO). Saat datang ke Surabaya pada awal November 2014 lalu, Merry menjanjijan bisa meminjami uang ke terdakwa Wong Chen sebesar Rp 50 juta dengan syarat membatu Merry mencarikan perempuan untuk bekerja di tempat karaoke di Batam.
Kemudian terdakwa Wong Chen mengajak Merry bertemu terdakwa Liem Gien Lan Nio alias Lena, anak dari Liem Sui Lian (penuntutan dalam berkas terpisah) yang merupakan kakak ipar terdakwa Wong chen Ai alias Wati Alias Ching Ai. Dengan diantar oleh terdakwa Alexander untuk membantu mencarikan perempuan guna bekerja ditempat karaoke di batam dengan komisi perorang satu juta rupiah. [bed]

Tags: