Tragedi Agitasi “Macron”

foto ilustrasi

Sepekan pernyataan (tak berdasar) presiden Perancis Emmanuel Macron, masih menimbulkan gejolak di seluruh dunia. Bisa berpotensi melemahkan suasana sosial, ekonomi, dan politik kawasan (Eropa). Berbagai negara Islam memboikot komoditas barang dagang asal Perancis. Bisa meruntuhkan usaha kecil, menengah, dan keagenan ritel di berbagai negara. Agitasi Macron yang dianggap menista agama Islam, memperdalam resesi domestik di Perancis, yang telah menyentuh pertumbuhan minus 8,7%.

Ironisnya agitasi Macron, juga menyulut radikalisme ultra-nasionalis berbalas radikalisme, dan Islamophobia. Terjadi pembunuhan di Paris, dan kota Nice. Berdalih pembunuhan “membalas” terhadap pernyataan guru sejarah. Sebelumnya penikaman di Eragny, dilakukan oleh Abdoullah Abouyezidovith. Pemuda asal Chechnya, ini juga membunuh karena guru sejarah yang menyatakan karikatur Charlie Hebdo (yang terbit tahun 2015 lalu) sebagai kebebasan berekspresi.

Pernyataan guru sejarah itu, mirip persis dengan agitasi Macron tentang ancaman radikalisme Muslim, yang disampaikan awal Oktober. Macron, seolah-olah mengalihkan rakyat Perancis, yang sebelumnya melakukan aksi unjukrasa anti-pemerintah. Demonstrasi kelompok “rompi kuning” selama 15 pekan, tercatat sebagai paling lama. Terjadi sejak pertengahan November 2019, seiring pewabahan virus corona. Macron menetapkan darurat sosial dan ekonomi. Unjukrasa disebabkan kebijakan kenaikan pajak, dan kemelaratan panjang di perdesaan Perancis.

Seluruh negeri muslim, menyatakan nota protes. Termasuk Indonesia. Presiden Jokowi, bersama Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin (bersama seluruh jajaran Kabinet), menyatakan mengecam pernyataan presiden Emmanuel Macron. Sekaligus mengecam kekerasan (radikalisme) yang terjadi di gereja Basilika di kota Nice, dan daerah Eragny. Radikalisme bukan (bagian) ajaran agama, dan dilarang agama. Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin, menyampaikan sikap kenegaraan mengecam “tragedi Macron” bersama tokoh lintas agama-agama.

Kebebasan ber-ekspresi di Indonesia dijamin konstitusi, diakui sebagai HAM (Hak Asasi Manusia). Secara lex specialist, UUD pasal 28E ayat (3), menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Selanjutnya, konstitusi juga menambahkan 3 pasal, mengatur kebebasan ber-ekspresi, dan bebas beragama. Yakni, UUD pasal 28, UUD pasal 28E ayat (2), dan UUD pasal 28F.

Berdasar konstitusi negara, dan kepatutan HAM yang universal (sedunia), maka pemerintah Indonesia menyatakan mengecam keras. Karena kebebasan ber-ekspresi yang menciderai kehormatan, kesucian, serta ke-sakral-an nilai-nlai dan simbol agama, sama sekali tidak bisa dibenarkan, dan harus dihentikan. Pernyataan kecaman pemerintah, dan negara bangsa Indonesia, dinyatakan presiden bersama pimpinan Nahdlatul Ulama (NU), MUI, dan Muhammadiyah.

Tokoh lintas agama-agama juga turut hadir di istana negara dalam pernyataan kecaman terhadap Emmanuel Macron. Yakni, pimpinan KWI (Konferensi Wali-gereja Indonesia), PGI (Persekutuan Gereja Indonesia), PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia), pimpinan Permabudi (Persatuan Umat Buddha Indonesia), serta pimpinan Matakin (Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia). Seluruh umat dari 6 agama bisa hidup berdampingan di Indonesia.

Bangsa dan negara Indonesia mengecam keras pernyataan Emmanuel Macron. Sebagian tekstual, dinyatakan, “Indonesia mengecam keras pernyataan presiden perancis yang menghina agama Islam, telah melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia, yang bisa memecah belah persatuan antar umat beragama di dunia.” Umat sedunia saat ini memerlukan persatuan untuk menghadapi pandemi CoViD-19.

Di seluruh dunia mengutuk tindakan radikalisme Nice, dan Eragny, Perancis. Sebagai radikalisme ber-altar intoleran yang dipicu kebebasan ber-ekspresi, dan agitasi penistaan agama. Tokoh agama-agama sedunia juga mengecam radikalisme. Sekaligus menyerukan perdamaian dengan tidak melakukan penistaan agama. Kini saatnya seluruh dunia bersatu bertindak tegas terhadap in-toleran, “membina” (boikot) bersama sebagai hukuman.

——— 000 ———

Rate this article!
Tags: