Transaksi Jual Beli Tanah di Kabupaten Malang Tak Berpengaruh Pandemi Covid-19

Tanah di wilayah Kab Malang yang mampu meningkatkan pajak BPHTB, dari hasil transaksi jual beli tanah. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Transaksi jual beli tanah di wilayah Kabupaten Malang ditemgah terjadinya Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), tidak berpengaruh. Hal itu dapat dibuktikan dengan tingginya pendapatan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang diterima oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Made Arya Wedanthara, Rabu (20/1), kepada wartawan menjelaskan, bahwa pendapatan BPHTB sepanjang tahun 2020, telah mendapatkan pemasukan yang cukup tinggi di sektor pajak daerah. Karena pendapatan dari BPHTB tersebut mencapai Rp 110,2 miliar. “Ini membuktikan jika transaksi jula beli tanah di wilayah Kabupaten Malang sangat tinggi, padahal masih dalam kondisi Pandemi Covid-19,” tuturnya.

Sebelumnya, dia menjelaskan, dirinya telah menargetkan pendapatan dari BPHTB tahun kemarin sebesar Rp 73 miliar. Namun di akhir tahun 2020, Bapenda Kabupaten Malang telah mampu merealisasikan pajak tersebut masuk pada angka Rp 110,2 miliar. Sehingga dengan menebus angka itu, maka Dispenda surplus pendapatan dari sektor pajak daeran sebesar 51 persen. Sedangkan dengan bisa mencapai surplus pajak itu, tentunya tidak terlepas dari kerja keras para petugas BPHTB.

“Kami memang selama terjadi Pandemi Covid-19, pihaknya selalu meningkatkan pelayanan dengan menerapkan sistim pembayaran yang berbasis online. Sehingga hal itu telah mempermudah masyarakat dalam membayar pajak,” ujar Made.

Menurutnya, petugas BPHTB Dispeda Kabupaten Malang, pada akhir tahun kemarin selalu kerja lembur. Sedangkan kerja lembur yang mereka lakukan karena banyak wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas pembayaran secara online, sehingga hal itu harus dilayani. Dan dengan banyaknya masyarakat yang mengurus pajak BPHTB tersebut, telah mengisyaratkan jika jual beli tanah di era pandemi Covid-19 masih tumbuh subur di Kabupaten Malang.

“Apakah dalam transaksi jual beli tanah itu ditengah Pandemi Covid-19 meraka menjual rugi atau tidak, dirinya juga belum tahu. Tapi yang jelas untuk penjualan tanah di Kabupaten Malang masih, meski pada masa Pandemi Covid-19),” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Made juga menyampaikan, pemasukkan pajak BPHTB jika dibandingkan dengan capaian tahun 2019, seperti dari skala prosentase nilai surplus pajak BPHTB mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Sebab, pada tahun 2019 pajak BPHTB hanya surplus sebesar17 persen, sedangkan tahun 2020 mampu surplus sebesar 51 persen. Sehingga angka capaian penghasilan pajak BPHTB tahun 2019 dan 2020, angkanya juga tidak terpaut jauh.

Rinciannya, jelas dia, pada tahun 2019, pemasukkan pajak BPHTB kita ditarget sebesar Rp 98 miliar. Sedangkan hingga akhir tahun 2019, Bapenda Kabupaten Malang mampu merealisasi pajak BPHTB masuk diangka Rp 114,9 miliar, sehingga selisihnya hanya sebesar Rp 5 miliar. “Capaian pendapatan pajak BPHTB 2020 itu sudah sangat lumayan bagus. Karena menginggat sejak bulan Maret 2020, bangsa Indonesia masuk Pandemi Covid-19,” pungkas Made, yang juga merangkap jabatan Kepala Dina Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang ini. [cyn]

Tags: