Transaksi Jual Beli Tanah Kembali Diingkari Pihak Henry J Gunawan

Henry J Gunawan (Alm)

PN Surabaya, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang gugatan yang diajukan PT Semeru Cemerlang perusahaan yang dahulu dipimpin Henry J Gunawan (Alm.) terhadap Heng Hok Soei sering di sapa Asui dan Notaris Caroline Costantina Kalampung. Sidang Rabu (14/10) memasuki tahap pembuktian.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Jan Manoppo, setelah tertunda beberapa kali, Penggugat akhirnya dapat menghadirkan Ahli Hukum Perdata dari Universitas Surabaya, Prof Dr Lanny Kusumawati. Ahli yang kontroversial karena pernah di tahan dalam perkara cover note palsu.
Kuasa Penggugat sempat menanyakan kepada Ahli terkait alasan pembatalan sebuah akta, yang kemudian dijawab “dapat dibatalkannya sebuah akta otentik harus terlebih dahulu dibuktikan adanya sebuah kecacatan, baik itu dwang, bedrog, dwaling”, Ungkap Lanny
Saat Giliran Tim Kuasa Hukum Tergugat, Tonic tangkau menyatakan kepada ahli, “Apakah notaris berwenang membuat Akta PPJB dan lantas apakah konsekuensi hukum dari akta otentik?”
Lanny menjelaskan, “Notaris tentu berwenang membuat PPJB dan tentunya jika suatu akta otentik otomatis kekuatan pembuktiannya sempurna, yaitu tidak perlu didukung bukti lainnya”
Tonic kemudian menambahkan “jika suatu ppjb tanah sudah di bayar lunas, kemudian ditindaklanjuti dengan akta Kuasa untuk balik nama, bahkan akta pengosongan apakah demikian sebenarnya sudah terjadi peralihan hak?”
Ahli Penggugat membenarkan, “kalau ppjb sudah lunas ya sudah beralih itu haknya ke pembeli”.
Untuk diketahui, Henry Jocosity Gunawan (alm) tersangkut dalam beberapa perkara dan divonis bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan terhadap pedagang pasar turi, proyek pasar turi, penjualan sertipikat tanah di Malang, dan menempatkan keterangan palsu dalam Akta bersama isterinya.
Henry Jocosity Gunawan yang mewakili PT Semeru Cemerlang telah menjual tanah kepada Heng Hok Soei, kemudian dibuat dan ditandatanganilah Akta No. 21, 22, dan 23 tanggal 21 Mei 2010 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli, tentang Kuasa Menjual, bahkan Akta Pengosongan di Notaris Caroline. Dalam Akta tersebut Henry telah menyatakan dengan tegas baik tentang obyek, pembayaran telah terselesaikan. Namun saat ini Pihaknya berdalih jual-beli itu hanya hutang-piutang sehingga mengajukan gugatan untuk membatalkan Jual-beli yang dibuat dihadapan Notaris itu.
Pihak Henry (alm) sempat melaporkan Pihak Asui ke Bareskrim Polri, atas tuduhan bahwa jual-beli tanah ini sebenarnya adalah hutang piutang, namun setelah Kepolisian menetili laporan tersebut, tuduhan Pelapor tidak dapat dibuktikan dan dihentikan oleh Kepolisian pada tahun 2017. [bed]

Tags: