Transit di Jombang ,Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja 40 Kilogram Jaringan Lapas

Kapolrestabes-Surabaya-Kombes-Pol-M-Iqbal-memamerkan-BB-ganja-4038-kilogram-dari-tersangka-EA-dan-AD-Selasa-[27/12].-[abednego/bhirawa].

Kapolrestabes-Surabaya-Kombes-Pol-M-Iqbal-memamerkan-BB-ganja-4038-kilogram-dari-tersangka-EA-dan-AD-Selasa-[27/12].-[abednego/bhirawa].

Surabaya, Bhirawa.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan pengiriman 40,38 kilogram narkoba jenis ganja yang rencananya bakal dikirim dari Jombang ke Surabaya. Hasil penyidikan dan maping, ganja tersebut diduga berasal dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta dan Lampung.
Selain mengamankan 40,38 kilogram ganja, petugas turut mengamankan dua tersangka yakni Eka Agung Susanto (32) yang sehari-hari bekerja sebagai penjual merpati warga Jl Sumberboto Desa Mojoduwur, Jombang dan Agung Dzikrullah (22) penjual pakaian warga Desa Catak Gayam Gg Masjid Kec Mojowamo Jombang.
“Pengungkapan puluhan kilogram ganja ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan anggota selama dua minggu. Setelah didalami, anggota melakukan maping dan diduga narkoba ini jaringan dari Lapas di Jakarta dan Lampung,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal, Selasa (27/12).
Dari maping itu, lanjut Iqbal, pihaknya melakukan koordinasi dengan Mabes Polri terkait pendalaman serta pengungkapan narkoba jaringan Lapas. Dalam peranannya, kedua tersangka mengaku kepada petugas bahwa dirinya mendapatkan perintah dari seseorang berinisial TK (yang diduga berada di Lapas Porong), untuk mengambil paket ganja tersebut di kantor Ekspedisi melalui pesan singkat (SMS).
Setelah mendapatkan SMS, sambung Iqbal, kedua tersangka berangkat menuju ke kantor Ekspedisi untuk mengambil paket ganja tersebut dengan mengendarai Mobil Phanter S 542 WA milik tersangka Agung. Rencanaya, jika keduanya berhasil mangambil paket ganja tersebut, maka akan disembunyikan di samping rumahnya, sambil menunggu orang suruhan TK yang akan mengambil paket ganja tersebut.
“Apabila pengiriman itu berhasil dilakukan, maka kedua tersangka akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 3 juta setiap kali pengambilan kiriman paket,” jelas Kapolrestabes Surabaya.
Pria yang pernah menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, kepada petugas tersangka mengaku sudah 5 kali mengambil kiriman paket dari TK. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 2 box paket kiriman ekspedisi berisi 43 bal narkoba jenis ganja kering seberat 40,38 kilogram, uang sebesar Rp 70 ribu, 1 buah HP Nokia dan 1 unit Mobil Phanter Nopol S 542 WA.
“Saat ini kedua tersangka sedang diperiksa secara intensif guna pengembangan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait pengembangan kasus ini,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 115 ayat (20 Jo Pasal 132 ayat (1) lebih Subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. [bed]

Tags: