Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Lembaga Pendidikan

Oleh:
Seva Eka Cahyani
Mahasiswi jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang.

Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, lembaga adalah wadah atau tempat orang-orang berkumpul, bekerja sama secara berencana terorganisasi, terkendali, terpimpin dengan memanfaatkan sumber daya untuk satu tujuan yang sudah ditetapkan. Salah satu lembaga yang berperan penting dalam kehidupan masyarakat adalah Lembaga Pendidikan. Apabila dikelola dengan baik dan bijaksana Lembaga Pendidikan pasti mampu mendongkrak Sumber Daya Manusia untuk lebih kompetitif, unggul, berwawasan tinggi dengan dasar akhlak yang mulia.

Menjalankan Lembaga Pendidikan bukan hal yang mudah. Terdapat standar nasional yang merupakan kriteria minimal sistem pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kriteria ini yang menjadi acuan penjaminan mutu untuk komponen sistem pendidikan. Salah satu komponen tersebut adalah Standar Pembiayaan. Standar Pembiayaan dalam pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah atau lembaga lain baik berupa uang, barang, atau jasa. Sumber-sumber biaya pendidikan bisa berasal dari pemerintah pusat (APBN), pemerintah daerah (APBD), sumbangan, swasta, dan orangtua siswa.

Di beberapa daerah, banyak sekali Lembaga pendidikan yang memiliki memiliki masalah pengelolaan keuangan maupun pembiayaan pendidikan. Mereka dituntut untuk melibatkan peran para pemangku pemegang kepentingan seperti orang tua siswa, warga sekolah, masyarakat dalam merencanakan dan merealisasikan anggaran. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Prinsip-prinsip yang telah disebutkan dalam undang-undang tersebut harus mendapatkan penekanan dan perhatian dari para pemangku kepentingan pendidikan. Dengan demikian diharapkan agar sistem pendidikan yang dijalankan bisa berjalan sesuai dengan kaidah pendidikan nasional.

Fakta yang terjadi lapangan mengenai pembiayaan pendidikan, akuntabilitas publik baik di level pusat maupun daerah masih rendah. Hal ini di sebakan karena adanya kebijakan otonom di Negara kita. Selain itu, tertulis sebuah artikel (2010) yang memuat hasil penelitian yang dilakukan oleh Bank Dunia terhadap 3.600 orang tua siswa dari 720 sekolah disejumlah tanah air, hasilnya adalah 71,61% orang tua tidak mengetahui laporan BOS dan 92,65% tidak melihat papan pengumuman sekolah mengenai penggunaan BOS serta 89,58% orang tua tidak berpartisipasi dalam perencanaan BOS dan bersikap pasif. Tidak hanya itu, tertulis juga sebuah artikel (2013) Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) bersama jaringan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan Komunitas orang tua siswa, menyatakan 87% sekolah tidak transparan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Jumlah tersebut merupakan hasil uji akses yang dilakukan terhadap 222 sekolah sample di delapan provinsi. Dari data dan berita yang ada pengelolaan dana pendidikan dinilai masih menjadi permasalahan yang besar. Kurangnya kesadaran dan keterlibatan para pemangku kepentingan pendidikan masih cukup rendah. Karena masalah tersebut, banyak masyarakat yang menganggap dan menilai bahwa pihak sekolah terkesan tidak transparan, tidak akuntable dan seolah mengesampingkan peran para pihak terkait (stakeholders).

Padahal sudah tertulis jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2008 pasal 2 yang menyatakan bahwa setiap informasi publik harus bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Seharusnya sekolah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan harus memberikan pelayanan dan informasi yang baik atau setidaknya harus sesuai dengan Undang Undang yang telah ditetapkan tersebut. Artinya sudah semestinya sekolah memberikan hak dan kemudahan akses sepenuhnya kepada semua pihak yang berkepentingan dan terkait (stakeholder) untuk memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel. Sekolah juga harus memahami bahwa setiap anggaran pendidikan dan BOS yang mereka dapatkan bukan sepenuhnya hak mereka, melainkan hak semua warga sekolah terlebih anak didik mereka. Jadi sekolah tidak harus serta merta menggunakan dana tanpa sepengetahuan pihak pihak terkait untuk meminimalisir kecurigaan warga sekolah. Apabila sekolah telah melaksanakan prosedur keuangan dan pembiayaan pendidikan nya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, masyarakat tidak akan tergiring opini untuk memberi penilaian negatif, tetapi masyarakat semakin memberikan kepercayaan yang akan menjadi ‘goodwill’ bagi sekolah itu sendiri.

Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip yang harus diutamakan dan diterapkan oleh sekolah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan. Bukan hanya lembaga pendidikan saja, prinsip tersebut juga harus dimiliki oleh seluruh lembaga yang memiliki wewenang dalam mendapatkan dan menggunakan dana. Banyak sekali hal bermanfaat yang dapat kita rasakan apabila seluruh lembaga melaksanakan keuangannya secara transparansi dan akuntable. Salah satunya adalah meminimalisir adanya KKN yang meresahkan, merugikan tetapi semakin marak di negara kita. Lembaga yang berkualitas akan menjadi dasar dari Negara yang berkualitas juga. Dasar dari setiap prinsip itu sendiri adalah kejujuran, dan kejujuran dimulai dari kita sendiri. Jadi, ketika kita mengharapkan perbaikan terhadap negara kita, mari kita bersama sama memperbaiki diri kita terlebih dahulu. Semoga kesadaran setiap warga dapat meningkatkan kualitas setiap Sumber Daya Manusia untuk mwujudkan Negara yang unggul, kompeten dan berkualitas.

———– *** ————

Tags: