Transparansi Hukum

Bagus Nur Jakfar SH

Bagus Nur Jakfar SH

Sosok penegak hukum ini lebih mengutamakana transparasi dengan mengungkap soal hasil penanganan perkara hukum. Dimata Bagus Nur Jakfar SH, semua tugas tugas yang ia emban sebagai abdi negara harus diketahui public, termasuk hasil uang denda tilang selama setahun untuk disampaikan ke wartawan.
Bagi pria kelahiran Desa Kalibagor Situbondo itu, transparansi atau keterbukaan harus ditempatkan pada ujung terdepan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Ada berbagai cara ditempuh untuk menerapkan transparansi penegakan hukum di wilayah Situbondo. “Saya menerapkan 5 program sehingga meraih penghargaan dari pemerintah pusat dibidayang pelayanan prima,” ujar Bagus Nur Jakfar.
Apa saja itu ? Bagus yang berpenampilan dengan kacamata itu memaparkan 5 program unggulan itu sehingga dikenal sebagai penggagas transparansi hukum di Situbondo seperti melakukan merger pelayanan dengan sistem pelayanan Pemkab Situbondo; antar tilang BB dengan PT Pos; penguatan institusi dengan Unej Jember; assesement pelajar yang berhadapan dengan hukum. “Terakhir kami menerapkan adyaksa sebagai bahan perpustakaan hukum,” paparnya.
Bagus bahkan berani menantang elemen atau lembaga penegak hukum lain di Situbondo untuk ikut menerapkan keterbukaan dalam penanganan hasil perkara. Pasalnya, kata Bagus, dengan melaksanakan keterbukaan semua kewajibannya sebagai aparatur negara dapat berjalan dengan baik. “Tentunya dalam melaksanakan transparansi itu harus menggandeng elemen lain sehingga hasilnya akan bagus. Misalnya menggandeng kalangan pers dan LSM,” pungkas Bagus. [awi]

Rate this article!
Transparansi Hukum,5 / 5 ( 1votes )
Tags: