Pemkab Trenggalek Tolak Dana Pilkada Rp16,5 M

anggaran pilkadaTrenggalek, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur bersikeras menolak memenuhi permintaan KPU setempat yang menghendaki klausul dana hibah untuk penyelenggaraan pemilu kepala daerah (pilkada) setempat sebesar Rp16,511 miliar, sebagaimana tercantum dalam APBD 2015.
“Masalahnya masih ada kekurangpahaman terkait berapa nilai dana hibah yang boleh disalurkan daerah untuk penyelenggaraan pilkada serentak tersebut, sehingga terjadi perbedaan persepsi antara pemkab dengan KPU,” ungkap Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Trenggalek, Said Maksum di Trenggalek, Minggu (17/5).
Ia mengakui, dalam dokumen APBD Trenggalek 2015 sudah dialokasikan anggaran untuk dana hibah penyelenggaraan pilkada sebesar Rp16,511 miliar.
Namun, asumsi anggaran itu untuk dua putaran penyelenggaraan pilkada, apabila pasangan calon bupati/wakil bupati lebih dari dua dan masing-masing tidak mendapat suara mayoritas. Rincian alokasi anggaran hibah itu, lanjut Said, sebesar Rp11,293,5 miliar untuk penyelenggaraan pilkada putaran pertama.
Sementara sisanya sebesar Rp5,217 miliar diproyeksikan untuk putaran kedua. “Masalahnya aturan yang ada saat ini kan tidak menyebut putaran satu dan putaran dua, sehingga kami mengasumsikan kebutuhan anggarannya adalah sesuai plafon penyelenggaraan pilkada putaran pertama,” jelasnya.
Said menambahkan, aturan pencairan dana hibah harus sesuai prosedur pengajuan dan pencairan anggaran. Jika aturannya tidak spesifik menyebut alokasi dana hibah untuk dua putaran, maka dasar pencairan anggaran yang bisa mereka setujui adalah asumsi penyelenggaraan pilkada satu putaran, yakni sebesar Rp11,293,5 miliar.
“Kami tidak bisa sembarangan dalam mengalokasikan anggaran, karena ini adalah dana hibah, semuanya harus jelas. Makanya kami serahkan yang Rp11,2 miliar itu,” kata Said Maksum.
Kendati begitu, Said menjamin pemerintah daerah akan tetap memberikan tambahan dana apabila KPU mengalami kekurangan dalam pelaksanaan pemilihan bupati.
Proses penambahan anggaran itu, kata dia, bahkan bisa dilakukan mendahuli Perubahan APBD 2015 atau perubahan anggaran keuangan (PAK) yang biasanya mulai dibahas pada pertengahan tahun anggaran berjalan.
Menurut dia, keputusan tersebut telah memalui kajian yang panjang dan sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri. “Kami siap memberikan tambahan itu, ketika hibah Rp11,2 miliar itu sudah kami sampaikan, KPU bisa mengajukan lagi tambahan untuk beberapa kegiatan yang belum dianggarkan sebelumnya,” tutur Said Maksum.
Akibat belum ada kesepakatan terkait anggaran tersebut, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pembiayaan penyelenggaraan pilkada Trenggalek sampai saat ini belum ditandatangai.
Kondisi “deadlock” ini memantik spekulasi penyelenggaraan Pilkada Trenggalek bakal ditunda. Dalam pernyataan sebelumnya, Ketua KPU Trenggalek Suripto mengisyaratkan pengunduran pesta demokrasi pemilihan pasangan bupati/wakil bupati yang sedianya digelar serentak pada 9 Desember 2015 sangat mungkin.
Apabila hingga batas akhir pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) 18 Mei, kepastian anggaran hibah daerah atau NPHD belum ditandatangani (disetujui).
“Sesuai dengan amanat pasal 2 peraturan KPU nomor 2/2015 tentang tahapan program dan jadwal pemilihan kepala daerah, apabila ketersediaan anggaran itu tidak ada sampai proses pembentukan PPK/PPS, maka KPU diberi kewenangan untuk menunda pelaksanaan pilkada,” tukas Suripto. [wek,ant]

Tags: