KPU Isyaratkan Risma Pegang SK Pemberhentian PNS

Tri Rismaharini

Tri Rismaharini

Surabaya,Bhirawa
Disebut dicalonkan kembali oleh PDIP dalam Pilkada Surabaya tahun ini, Wali kota Tri Rismahrini sudah harus memastikan pengunduran dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana undang-undang Pemilu.
KPU Pusat memastikan calon kepala daerah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil harus bisa menunjukkan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai PNS saat pendaftaran calon ke KPU setempat.
Dalam Surat KPU nomor 302/2015  di butir 2 poin c disebutkan calon yang berstatus PNS atau anggota TNI/Polri atau pejabat BUMN/BUMD menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian saat masa pendaftaran atau masa perbaikan.
” Menurut surat KPU Pusat yang terakhir calon yang berstatus PNS harus menyerahkan Surat Keputusan sebagai PNS saat pendaftaran Cakada di KPU,’ ujar sumber KPU Surabaya, Senin(15/6).
PDIP sendiri sebenarnya memastikan Tri Rismaharini bakal mengudurkan diri dari statusnua sebagai PNS saat pendaftaran di KPU sebagaimana ketentuan undang-undang. Sekjen PDIP hasto Kristiyanto saat di Surabaya Minggu(14/6) menyatakan dalam Surat KPU, sesuai peraturan perundangan untuk mendaftar sebagai Calon Walikota Surabaya, Tri Rismaharini terlebih dahulu harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ketentuan perundangan sekarang, PNS harus mundur, itu ketentuan mengikat,” pungkasnya.
Namun demikian posis Tri Rismaharini untuk netral saat statusnya masih menjadi Wali kota masih bisa diragukan sejak disebut sebagai calon dari PDIP. Hal ini terkait dengan pernyataan Wisnu Sakti Buana, ketua DPC PDIP Surabaya yang mengaku telah mengeluarkan kartu anggota partai kepada Risma.
“(Bu Risma) sudah memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) dua bulan yang lalu.Memang launchingnya baru akan dilakukan saat pendaftaran Pilwali nanti,” paparnya, Minggu(14/6).
Padahal dalam UU Aparatur Sipil Negara jelas dikatakan PNS dilarang ikut politik praktis termasuk menjadi anggota partai. [gat]

Tags: