Tri Sakti Berharap Bukan Paslon Tunggal

Surabaya,Bhirawa
Calon Wali Kota Surabaya petahana Tri Rismaharini berharap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya 2015 tidak diikuti hanya pasangan calon tunggal karena yang rugi warga Surabaya. Risma yang bergandengan dengan Wishnu Sakti Buana(Tri Sakti) menyebut jika Pilkada ditunda, maka rakyat Surabaya akan merugi.
“Saya beraharap, itu tidak akan terjadi. Bagaimanapun yang merasakan warga Surabaya,” kata Rismaharini usai mendaftarkan diri bersama Calon Wakil Wali Kota Surabaya petahana Whisnu Sakti Buana di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Minggu (26/7)..
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap tetap ada calon dari gabungan partai politik lain yang segera mendaftar ke KPU Surabaya. Saat ditanya jika nanti tetap calon tunggal, Risma mengatakan pasti ada langkah-langkah hukum yang bisa dilakukan. “Saya serahkan semua itu kepada partai,” ujarnya.
Risma juga menegaskan bahwa selama masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya sampai 28 September, ia tidak akan melakukan kampanye diluar ketentuan yang berlaku. “Kami bekerja sesuai koridor,” katanya.
Sementara itu, Calon Wakil Wali Kota Surabaya petahan Whisnu Sakti Buana juga berharap ada calon lain yang diusung koalisi partai demi keberlangsungan Pilkada.
“Untuk menjalankan amanah undang-undang, saya juga berharap ada calon lain agar pilkada bisa berlangsung dan sesuai amanah undang undang,” katanya.
Menanggapi gugatan hukum ke tiga lembaga hukum, yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Angung (MA) serta PTUN, Putra mantan Sekjen DPP PDIP Ir. Sutjipto menilai, bahwa upaya itu dilakukan karena terbitnya PKPU 12 tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah melewati kewenangan KPU.
“KPU Penyelanggara, bukan membatalkan atau menunda pilkada,” katanya.
Untuk itu, wishnu berkeyakinan Pilkada SDurabaya akan tetap berlangsung meskipun di tengah jalan akan sempat terhenti karena ketentuan PKPU 12/2015 yang sedang digugatnya. “Saya  harap ada keputusan sebelum Desember, hingga ada kepastian bagaimana Pilkada Surabay terselenggara. Tapi kami yakin bakal memenangkan gugatan ini,” terangnya.
Ia menegaskan, jika muncul calon tunggal pada pelaksanaan pilkada, seyogyanya kewenangan untuk memutuskan pelaksanaan pilkada dikembalikan ke DPR dan pemerintah. Ia menengarai terbitnya PKPU 12 tanpa konsultasi dengan DPR-RI.
“Ada gelagat kurang baik menangani potensi konflik pilkada serentak,” katanya.
Whisnu mengatakan gugatan ke MK dilayangkan, karena materi undang-undang 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota bersifat diskriminatif. Jika ada calon tunggal tidak diatur mekanisme penyelesaiannnya.
“Itu potensi menghilangkan warga negara untuk memilih,” katanya gat.ant

Tags: