Triliya Yuliana: Dari 3000 Nelayan Baru 78 Nelayan Pegang Kartu Kusuka

Gerai KUSUKA terus disosialissasikan pemkot Probolinggo.

Kota Probolinggo, Bhirawa
Pelaku usaha perikanan di Kota Probolinggo yang telah mendapatkan Kartu Pelaku Usaha Perikanan (Kusuka), masih sangat minim. Sejauh ini, baru 78 orang. Sedangkan jumlah nelayan yang ada sebanyak 3000 orang. Kusuka merupakan kartu nelayan yang hanya dimiliki oleh nelayan. Memiliki Kusuka sangat bermanfaat. Salah satunya mempermudah para pelaku usaha perikanan mengakses bantuan dari pemerintah.
“Sampai saat ini baru ada 78 pelaku usaha perikanan yang sudah mendapatkan Kusuka. Karena masih berproses untuk pembuatan kartunya,” ujar Kabid Pengembangan Usaha Perikanan Dinas Perikanan Kota Probolinggo Triliya Yuliana, Senin 26/8.
Menurutnya, untuk pembuatan Kusuka diperlukan survei kepada pelaku usaha perikanan. Berbeda dengan kartu nelayan yang lebih spesifik hanya untuk nelayan, Kusuka diperuntukkan untuk pelaku usaha perikanan. Baik nelayan, IKM perikanan, pemasar produk perikanan, dan pembudidaya. “Segmen Kusuka ini lebih luas dari kartu nelayan,” ujar Triliya.
Triliya mengatakan, Kusuka ini harus dimiliki pelaku usaha perikanan. Sebab, jika ingin mengajukan kredit yang disalurkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, wajib menyampaikan Kusuka. “Kusuka ini kartu identitas bagi pelaku usaha perikanan,” katanya.
Kusuka ini berlaku selama 5 tahun. Para nelayan yang sebelumnya telah memiliki kartu nelayan akan diganti dengan Kusuka. Berdasarkan data Dinas Perikanan Kota Probolinggo, saat ini ada sekitar 3.000 nelayan di Kota Probolinggo. Mulai dari pemilik kapal, ABK, maupun kapal tangkap.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melakukan evaluasi di tingkat daerah. Salah satunya adalah mengenai perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan. Percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta terciptanya efektivitas dan efisiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran, unggkapnya.
Untuk merealisasikan hal tersebut, pendataan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan di berbagai daerah menjadi hal utama. Tidak terkecuali dengan Kota Probolinggo yang memiliki potensi besar dalam sektor kelautan dan perikanan. Pendataan pelaku usaha kelautan dan perikanan inilah yang kini kembali diinventarisir oleh Dinas Perikanan Kota Probolinggo.
Dalam upaya mewujudkan program Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan atau disingkat dengan kartu Kusuka dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017.
Kartu Kusuka dipergunakan dalam mengakses berbagai bantuan. Tanpa kartu ini akan menjadi sulit untuk mengakses bantuan. Lewat Kartu Kusuka ini nantinya akan dihasilkan pendataan yang valid. Data yang valid inilah yang nanti menjadi dasar bagi para pelaku kelautan dan perikanan untuk mendapatkan akses bantuan.
Kartu Kusuka bisa didapatkan secara orang perseorangan atau korporasi yang meliputi, nelayan baik nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik. Selain itu pembudidaya ikan yang terdiri dari pembudidaya ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan. Petambak garam pun bisa mengakses kartu Kusuka. Pelaku lainnya adalah pengolah ikan, pemasar perikanan dan penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan, tandasnya.
Oleh karena itu, Dinas Perikanan Kota Probolinggo khususnya bidang Pengembangan Usaha mengadakan kegiatan Pengembangan dan Fasilitasi Alat Tangkap dan Alat Bantu Penangkapan, dalam hal ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait pentingnya kepemilikan Kusuka (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan) dan tata cara mendapatkan kartu Kusuka dengan membuka Gerai Kusuka untuk pemilik dan ABK kapal cantrang.
Kusuka digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan dan sebagai pengganti Kartu Nelayan. Selain itu fungsi Kusuka yaitu sebagai prasyarat pengajuan bantuan Pemerintah, permohonan pengajuan kredit permodalan, sebagai prasyarat penerima BPAN.
Dengan adanya pendataan kartu Kusuka ini nantinya akan dihasilkan pendataan yang valid. Data yang valid inilah yang nanti menjadi dasar bagi para pelaku kelautan dan perikanan untuk mendapatkan akses bantuan. Adanya inventarisir ulang ini dalam upaya memberikan perlindungan dan pemberdayaan secara merata kepada nelayan, pemasar ikan, pengolah ikan dan pembudidaya ikan. Jadi ini untuk mempermudah dan memberikan akses yang tepat saat ada program bantuan. Tidak ada lagi nantinya bantuan yang tidak tepat sasaran atau sekali habis tanpa ada keberlanjutan.
Berdasarkan data statistik dan aplikasi kartu nelayan masih ditemukan sejumlah nelayan yang belum terdaftar di Kartu Nelayan. Oleh karena itu Dinas Perikanan Kota Probolinggo mengadakan kegiatan ini untuk berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemilik kapal cantrang agar ABK nya segera mendaftar Kartu Kusuka dan dapat merasakan manfaat dari kepemilikan kartu Kusuka.
Pembuatan Kartu Kusuka tidak dipungut biaya, tidak ada batasan usia untuk pemilik Kartu Kusuka asalkan penguna kartu masih bermata pencarian sebagai nelayan. Masa berlaku Kartu Kusuka sampai 5 tahun. Keberadaan kartu kusuka ini sangat bermanfaat bagi pengunanya, salah satu manfaat yang bisa dirasakan dari program kusuka ialah program BPAN, tambahnya.(Wap)

Tags: