Trombosit Drop, Dahlan Iskan Absen di Sidang Perkara Aset PT PWU

Dahlan-Iskan-saat-mengikuti-sidang-di-Pengadilan-Tipikor-sebagai-terdakwa-dugaan-korupsi-pelepasan-aset-PT-PWU.-[dok]].

(Sidang Dugaan Korupsi Aset PT PWU Ditunda)
Surabaya, Bhirawa
Setelah absen dari pemeriksaan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Lagi-lagi mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan harus absen pada persidangan kasus dugaan korupsi asset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/2).
Pada persidangan yang seyogyanya mengagendakan keterangan saksi-saksi ini, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Tahsin terpaksa menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan. Berdasarkan informasi, Dahlan Iskan terdakwa kasus tersebut harus menjalani rawat inap di Graha Amerta RSUD dr Soetomo, Surabaya lantaran trombosit drop.
“Berdasarkan surat keterangan rujukan dokter, terdakwa masuk rumah sakit sejak Senin (6/2) kemarin. Dan harus menjalani perawatan di rumah sakit hingga 11 Februari 2017. Dengan demikian persidangan ditunda dan dilanjutkan pekan depan,” kata Ketua Majelis Hakim Tahsin, Selasa (7/2).
Terpisah, Agus Dwi Warsono, salah satu anggota tim penasehat hukum Dahlan mengatakan, kondisi kesehatan Dahlan menurun. Berdasarkan surat keterangan dokter, lanjut Agus, Dahlan harus menjalani perawatan dan istirahat cukup hingga kesehatan tubuhnya kembali pulih.
“Hingga pagi ini Pak Dahlan masih diinfus. Kita sudah berkordinasi dengan tim dokter, dan menurut tim dokter trombosit Pak Dahlan sedang drop dan perlu istirahat. Surat keterangan dari dokter sudah kami sampaikan ke Majelis Hakim,” tegas Agus Dwi Warsono.
Sebelumnya, mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan juga absen dari panggilan penyidik Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN. Ketidakhadiran Dahlan dalam pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim pada Senin (6/2) kemarin disertai tiga alasan yang diberikan kepada penyidik Kejagung.
Adapun tiga alasan ketidakhadiran Dahlan adalah, pertama, belum ditentukannya penasehat hukum yang mendapingi di kasus mobil listriks. Kedua, surat panggilan dari Kejaksaan diterima lewat faksimile atau tidak resmi. Ketiga, Dahlan mengalami masalah dengan kesehatan badannya.
Sementara untuk kasus PT PWU, Kejati Jatim sudah mengusut perkara itu pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah. Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010.
Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi. Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Selanjutnya Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU Wisnu Wardhana dan Dahlan Iskan sebagai tersangka. [bed]

Tags: