Truk Barang Boleh Beroperasi Lewat Jalan Provinsi

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Asal Ada Izin Khusus Dari Dishub Provinsi
Surabaya, Bhirawa
Kabar baik bagi pemilik truk angkutan barang terkait  Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 yang sempat menuai protes keras kini mendapatkan kejelasan, bahwa truk barang dengan tujuan ekspor dan impor berhak untuk beroperasi dengan izin khusus yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan di daerah.  Setiap truk barang, dilarang melintas di Jalan Tol tetapi mendapatkan izin untuk melintas di Jalan Provinsi.
Tony Riswahyudi, Manajer operasional Balirch Logistik yang beberapa hari lalu sempat memprotes, kini ia merasa lega. Pasalnya armada truk yang dimiliki perusahaannya sudah boleh beroperasi dengan izin khusus, dan hanya mendapatkan izin melewati jalan Provinsi.
“Ya ini setidaknya boleh lah. Ada beberapa dari kolega sejawat, yang bisa sedikit tersenyum, karena armada mereka bisa tetap beroperasi. Tapi dengan aturan yang mengalami pelunakan, ini masih oke dari pada sebelumnya yang dilarang seperti masa Lebaran,” ujarnya, Rabu (30/12) kemarin.
Selain itu, lanjutnya, untuk barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti ke Tanjung Priok, Tanjung Emas dan Tanjung Perak juga masih diperbolehkan melewati dua jalan tersebut. Hal ini harus segera direalisasikan karena sudah ada beberapa kabupaten/kota yang telah menerbitkan kepanjangan dari surat edaran lalu.
“Ada beberapa surat larangan yang telah sampai kepada pemerintah di daerah, untuk itu kami juga menyampaikan kepada teman- teman terutama mereka yang ikut dalam Organda dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) bahwa truk barang tetap boleh operasi. Kami sudah mendapatkan surat tembusan yang dibuat Aptrindo,” jelasnya.
Selain itu, dari Dinas Perhubungan Jatim juga telah memberikan izin operasional. Terutama mereka yang mengangkut barang ekspor impor dengan mempertimbangkan kepadatan lalu lintas pada rute yang akan dilewati, selama pemberlakuan larangan pengoperasian truk sejak 30 Desember 2015 sampai 3 Januari 2015. [wil]

Tags: