Tuban Aman Dari Penyebaran Covid-19, KPU Lantik 984 PPS Se-Kabupaten

Prosesi pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di salah satu keluarahan di kabupaten Tuban.

Tuban, Bhirawa
Walaupun ada Surat Edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 8 tahun 2020, terkait penundaan beberapa tahapan, akibat Corona Virus Desiase (Covid-19).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, kemarin (23/03/2020) tetap melantik 984 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Tuban.
Zakiyatul Munawaroh, salah salah satu komisioner KPU Kabupaten Tuban saat dikonfirmasi menyatakan, kalau lembaganya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) serta Dinas Kesehatan dan diperbolehkan.
Semantara sebelum pelaksanaan pelantikan, semua calon PPS yang akan memasuki area pelantikan, terlebih dahulu di cek suhu tubuh guna memastikan peserta tidak terpapar Covid-19, selian diberikan hand sanitaizer.
Pihak KPU juga memecah prosesi pelantikan menjadi empat gelombang, dari 20 Kecamatan di Kabupaten Tuban. “Ini salah satu cara minimalisir penyebaran Covid, dengan memecah pelantikan di setiap kecamatan masing-masing, yang sebelumnya dijadikan satu tempat,” kata Zakiyatul Munawaroh (23/03/2020).
Sementara Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan mengatakan, KPU Kabupaten telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut (Kabupaten Tuban) belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Sementara masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian.
“Khusus untuk pelantikan PPS, menyesuaikan kesiapan kab/kota masing-masing,” tambahnya. Lebih lanjut diterangkan, dalam SE tersebut, disebutkan tiga tahapan Pilkada yang ditunda oleh KPU RI, yakni penundaan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Penyusunan dan Pemutakhiran data Pemilih, serta pemutahiran data bagi calon perseorangan.
Sebatas diketahui, pemungutan suara direncanakan akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Dan sampai saat, ini belum ada keputusan untuk penudaan pemungutan suara. “Tidak ada, pemungutan suara tetap 23 September 2020,” pungkas Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan. [hud]

Tags: