Tujuh Bulan, 1.156 Istri Gugat Cerai Suami di Bojonegoro

Bojonegoro,Bhirawa
Tujuh bulan terakhir, tren perceraian di Kabupaten Bojonegoro, tergolong cukup tinggi. Tercatat di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro sejak Januari hingga akhir Juli 2020, kasus perceraian yang diterima sebanyak 1.695 perkara. Sebanyak 1.156kasus di antaranya adalah gugatan cerai oleh istri terhadap suaminya.

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, kemarin (24/8), menyebutkan, penyebab istri menggugat cerai suaminya karena ada berbagai permasalahan.

” Kasus cerai paling banyak kasusnya dilatar belakangi adanya perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus antara suami dan istri, diantaranya faktor ekonomi, masalah medsos dan lain sebagainya,” terang Solikin.

Dari jumlah sebanyak 1.695 perkara itu, pihak istri yang mengajukan gugatan cerai mencapai 1.156 orang. Sedangkan untuk cerai talak ada 539 perkara.

” Sejak Januari hingga akhir Juli, ada 1.695 perkara. Dan untuk cerai talak ada 539 perkara. Sedangkan, istri yang menggugat cerai suaminya mencapai 1.156 orang,” jelasnya.

Meski pengajuan cerai tergolong tinggi, pihaknya klaim jumlah angka cerai menurun 66 orang dibandingkan tahun 2019 lalu.

” Setiap bulan pasangan yang mengajukan cerai di pengadilan agama ada hampir 100 lebih.Paling banyak Januari, kami menerima 214 perkara cerai,” jelasnya.

Dia mengimbau masyarakat Bojonegoro jika terjadi perselisihan rumah tangga jangan langsung mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Dia menyarankan agar masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jangan marah langsung gugat cerai, didiskusikan dulu dan cari solusinya, diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Pada tahun 2020. Angka perceraian di bulan Januari ada 291 perkara, Februari 135 perkara, Maret 132, April 79, Mei 58, Juni 267 dan Juli ada 196 perkara. Sedangkan untuk perkara cerai talak tercatat pada bulan Januari ada 124 perkara, Februari 77, Maret 54, April 36, Mei 43, Juni 108 dan bulan Juli 97 perkara. [bas]

Tags: