Tujuh Jaksa Siap Kawal Kasus Bank Mandiri

Tertunduk-Jimmy-Mintarsa-tersangka-kasus-dugaan-penyalagunaan-anggunan-kapal-di-Bank-Mandiri-menjalani-pemeriksaan-tahap-dua-di-Kejari-Surabaya-Kamis-[7/5].-[abednego/bhirawa.j

Tertunduk-Jimmy-Mintarsa-tersangka-kasus-dugaan-penyalagunaan-anggunan-kapal-di-Bank-Mandiri-menjalani-pemeriksaan-tahap-dua-di-Kejari-Surabaya-Kamis-[7/5].-[abednego/bhirawa.j

Kejari Surabaya, Bhirawa
Setelah berkas perkara kasus dugaan penyelewengan agunan kapal milik PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA) di Bank Mandiri dinyatakan sempurna (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kini pelimpahan tahap 2 (tersangka dan barang bukti) dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (7/5).
Tahap 2 tersangka Jimmy Mintarsa dilakukan sekitar pukul 12.45 siang di Kejari Surabaya. Pemeriksaan Jimmy dilakukan secara tertutup di ruang pidana khusus (pidsus) Kejari Surabaya. ia pun diperiksa oleh Jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya Roy Revalino membenarkan telah melakukan pelimpahan administrasi tahap 2 atas nama tersangka Jimmy Mintarsa. Roy mengaku telah menyiapkan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya, untuk menyidangkan kasus ini.
Roy menjelaskan, tujuh JPU ini, empat jaksa dari Kejati Jatim diantaranya Jaksa Putu, Rahmat Harry, dan Pak Wid. Sementara dari Kejari Surabaya, yakni Jaksa Fery, Wira, dan Jolfis. Selanjutnya, pihaknya akan segera menyusun surat dakwaannya untuk segera dilimpahkan dan disidangkan ke Pengadilan Tipikor.
“Proses tahap 2 kasus dugaan korupsi agunan kapal di Bank Mandiri sudah selesai. Kami tinggal menyusun surat dakwaan, sebab rencana dakwaan (rendik) sudah kami buat sebelumnya,” tegas Kasi Pidsus Kejari Surabaya Roy Revalino, Kamis (7/5).
Terkait pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor ? mantan Kasi Intel Cimahi ini mengaku, Jaksa mempunyai waktu 20 hari untuk menyusul surat dakwaanya. Namun, pihaknya optimis untuk sesegera mungkin melimpahkan berkas kasus ini ke Pengadilan Tipikor. “Rendiknya sudah kami buat sebelumnya. Tinggal proses pembuatan surat dakwaanya saja,” ungkapnya.
Terpisah, Kasi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni Herdiana menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan tiga nama Jaksa untuk menjadi tim atas kasus ini. Namun, penentuan JPU merupakan kewenangan dari Kejari Surabaya.
“Nama0nama JPU dari kami (Kejati) sudah diserahkan ke Kejari Surabaya. Ini kan tim yang terdiri dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Jadi, kewenangan pemilihan JPU kami serahkan ke Kejari,” tambahnya.
Sebelumnya, Jimmy Mintarsa sempat menjadi buronan Kejaksaan. Dia menghilang setelah dinyatakan sebagai tersangka. Namun pelarian Jimmy terhenti, setelah tim gabungan Intel Kejagung dan Kejati Jatim berhasil menangkapnya saat berada diswalayan Lottemart di Jl Jenderal S.Parman. Dia ditangkap Senin (20/4) pukul 19.40 Wib.
Hilangnya Jimmy sempat membuat gerah beberapa pihak seperti Jaksa, Majelis Hakim dan lawannya. Jimmy memang diketahui sebagai tersangka kedua dalam kasus hilangnya agunan kapal milik Edi Gunawan Thamrin. Edi sendiri sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan dituntut 16 tahun penjara karena sisa kreditnya sebesar lebih dari Rp 90 miliar tak terbayarkan. [bed]

Tags: