Tujuh Karyawan Terpapar, DPM PTSP Sidoarjo Maksimalkan Layanan Online

Pj Bupati Hudiyono berbincang dengan salah satu karyawan DPM PTSP saat kunjungan kemarin. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa.
Walaupun tujuh (7) karyawannya positif terpapar virus Covid 19. DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Sidoarjo masih tetap melayani masyarakat secara online. Masyarakat yang butuh pelayanan administrasi juga masih bisa dilayani di MPP (Mall Pelayanan Publik).

Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono yang meninjau langsung ke Kantor DPM PTSP Sidoarjo, pada Selasa (5/1) kemarin menegaskan kalau layanan masyarakat masih dilakukan secara online. Karyawan tidak diliburkan semua, hanya separo, yang lainnya melakukan kerja seperti biasa. “Memang bentuk pelayanan di DPM PTSP Sidoarjo ini sudah dilakukan secara online sejak dulu. Namun dengan kondisi ini, layanan online nya makin dimaksimalkan,” tegas Hudiyono.

“Oleh karena itu kami berharap kepada masyarakat harus bersabar jika layanannya aga mengalami keterlambatan. Kami harap kepada masyarakat dengan adanya kondisi seperti sekarang ini harap bersabar, memang agak lambat mohon dimaklumi. Masyarakat jangan sampai menganggap pelayanan ini berhenti, banyak hal yang dilakukan secara online. Permintaan layanan masyarakat tiap harinya sekitar 200 bentuk layanan,” ujar Hudiyono.

Perlu diketahui, bahwa DPM PTSP Sidoarjo telah menyiapkan sistem penyelenggaraan pelayanan perizinan pola baru. Sistem tersebut adalah sistem Aplikasi SIPPADU 2.0 yang mengintegrasikan proses penyelenggaraan pelayanan antara DPM PTSP dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis yang diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi teknis perizinan.

Kepala DPM PTSP Sidoarjo, Ari Suryono pernah menjelaskan dengan adanya New Model Perizinan Terintegrasi ini diharapkan para pelaku usaha mendapatkan manfaat kemudahan layanan dan mendapatkan kepastian legalitas usaha, sehingga dapat mendukung meningkatnya investasi di Kabupaten Sidoarjo.

Menurutnya, rata-rata ada enam izin ditiap OPD yang kita tarik jadi satu pintu dengan aplikasi Sipadu 2.0. “Jadi masyarakat bisa mengakses dengan mudah dan cepat, kecuali ada izin di OPD yang bersifat sektoral, dan tidak ada kaitannya dengan DPM PTSP, maka prosesnya terpisah dengan Sipadu 2.0.” katanya.[ach]

Tags: