Tujuh Komisioner KPID Bakal Gugat Pemprov ke PTUN

DPRD Jatim, bhirawa
Tujuh komisioner KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Jatim berencana akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika dalam pembahasan PAPBD 2017 Pemprov Jatim tidak segera mencairkan gaji mereka melalui dana hibah.
Mengingat hampir delapan bulan mereka tidak menerima gaji, meski pengangkatannya telah dilakukan oleh Gubernur Jatim, Soekarwo.
Ketua KPID Jatim, Afif Amrullah yang dihubungi lewat telepon genggamnya mengaku sikap Pemprov Jatim yang tidak mencairkan gaji para komisioner KPID sebanyak tujuh orang sangat disesalkan.  Pasalnya, mereka sudah meninggalkan pekerjaannya setelah dinyatakan lolos dan dilantik menjadi anggota KPID Jatim oleh gubernur.
“Jujur kasihan teman-teman yang selama delapan bulan tidak menerima gaji sebagai komisioner KPID. Padahal mereka sudah meninggalkan pekerjaannya dan berkosentrasi di KPID. Memang kami berencana menggugat ke PTUN jika sampai September atau saat pembahasan PAPBD 2017 tidak ada jalan keluar,”papar Afif, Senin (21/8) ketika diklarifikasi.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Miftahul Ulum mengaku hampir putus asa terhadap permasalahan yang dihadapi KPID Jatim. Pasalnya, Pemprov Jatim menolak menggaji mereka, padahal sejak awal gaji KPID sudah dititipkan di Dinas Infokom Jatim. Namun mereka menolak menggaji karena aturannya KPID menjadi wewenang pusat. Sementara dalam SE Mendagri disebutkan gaji KPID dapat diambilkan dari dana hibah.
“Karena itu dalam pembahasan PAPBD 2017, kami sudah memasukan dana hibah untuk gaji KPID selama delapan bulan sesuai SE Mendagri. Kalau masalah ini bisa diselesaikan maka sudah clear. Namun disatu sisi disebutkan dana hibah hanya bisa diberikan satu kali saja, tapi bagaimana dengan 2018,”tanya politisi asal PKB ini.
Untuk itu pihaknya masih mencari jalan, agar KPID tetap dapat digaji lewat APBD Jatim, mengingat APBN tidak menganggarkan. Sebaliknya jika dana hibah dalam PAPBD 2017 nanti tak bisa mencairkan gaji para komisioner KPID Jatim, maka saran terakhir adalah melayangkan gugatan lewat PTUN.
“Ini penting, agar ada kejelasan hukum. Dengan begitu gaji KPID di Jatim tidak menjadi polemic, karena hal ini menyangkut perut. Kasihan mereka sudah berpuasa selama delapan bulan karena Dinas Infokom menolak untuk mengeluarkan gaji bagi KPID Jatim, dengan alasan KPID sudah menjadi kewenangan pusat,”tambahnya.
Sebelumnya  Gubernur Jatim Dr Soekarwo mengatakan, sebenarnya uang anggaran untuk gaji KPID sudah ada. Hanya masalah posisi dalam undang-undang yang menyulitkan untuk mencairkannya. “Masalahnya, bagaimana posisi dia (KPID) di undang-undang. Sebenarnya, mesakne (kasihan) tidak gajian,” ujar gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut, Minggu (20/8).
Pemprov Jatim sendiri tidak terlalu bisa berbuat banyak terhadap gaji KPID Jatim ini. Karena dipicu setelah adanya perubahan kewenangan di dalam Undang-undang 23 tahun 2014, yang mengalihkan kepada pemerintah pusat. Padahal disatu sisi, pemerintah pusat mengaku tidak ada anggaran di Pos KPID. [cty]

Tags: