Tujuh Paslon Kepala Daerah di Jatim Terancam TMS

21-tabel-kepala-daerah-terancam-dicoret-KPU-jatimKPU Jatim, Bhirawa
Sebanyak tujuh pasangan calon (paslon) kepala daerah dan calon wakil kepala daerah di Jatim yang mengikuti Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang, terancam dicoret KPU Jatim karena dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pasalnya calon kepala daerah/wakil kepala daerah hingga kini belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pejabat negara.
Komisioner KPU Jatim Choirul Anam menegaskan jika pihaknya belum mendapatkan surat pengunduran diri dari tujuh calon tersebut  sebagai syarat maju sebagai calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah. Mereka di antaranya adalah Hj Kartika Hidayati anggota DPRD Jatim sebagai Calon Wakil Bupati Lamongan, Warih Andono anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, calon Bupati Sidoarjo, Rasiyo  Calon Wali Kota Surabaya sebagai Komisaris Bank UMKM Jatim. (selengkapnya lihat tabel)
“Seharusnya pengajuan pengunduran diri tersebut paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Tapi kenyataannya ada tujuh calon yang belum mengirimkan atau menyerahkan surat pengunduran diri ke kami,” tegas Choirul Anam, Selasa (20/10).
Disampaikan Choirul Anam, pengajuan pengunduran diri sudah diatur dalam Peraturan KPU No  12 Tahun 2015 pasal 68. “Jika sampai batas waktu 60 hari sejak ditetapkan mereka belum mampu menyerahkan surat keputusan pemberhentian mereka, maka KPU akan menyatakan status Tidak Memenuhi Syarat  (TMS),” urai dia.
Seperti diketahui, dari 19 KPU kabupaten/ kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak di Jawa Timur kecuali Surabaya, Pacitan dan Blitar telah menetapkan pasangan calon sejak 24 Agustus 2015. “Kalau dihitung 60 hari sejak paslon ditetapkan, maka 22 Oktober merupakan batas akhir penyerahan SK pemberhentian mereka. Kalau tidak, maka KPU setempat akan menyatakan mereka sebagai pasangan calon yang tidak memenuhi syarat atau dengan kata lain pencalonannya akan dibatalkan,” tandasnya lagi.
Terpisah, Kartika Hidayati membantah jika dirinya belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Jatim. Bahkan, politisi PKB ini, mengaku surat pengajuan pengunduran diri sebagai wakil rakyat Jatim tersebut sudah ia sampaikan begitu mendaftar ke KPUD Lamongan sebagai Calon Wakil Bupati Lamongan. “Persyaratan tersebut sudah saya sampaikan ke Mendagri melalui pimpinan DPRD Jatim. Kalau seperti ini, domainnya pimpinan dewan atau Mendagri,” terang Kartika.
Ditambahkannya, bisa saja Mendagri menghambat pelaksanaan Pilkada di Jatim. Sebagai bukti hingga kini surat pemberhentian sebagai anggota DPRD Jatim belum turun. Padahal persetujuan dari gubernur bagi DPRD kab/kota sudah turun. “Kami juga menunggu surat rekomendasi dari Mendagri,” tegas politisi asal PKB ini. [cty]

Tags: